MUBA,LENSASRIWIJAYA.COM – Baru Tiga Tahun menghirup Udara Bebas, akhirnya Residivis Kasus Pembunuhan tahun 2011 kembali berurusan dengan Aparat Kepolisian Sektor Babat Supat Resor Muba. Tersangka diringkus terkait Kepemilikan Senpi Rakitan pendek dan Juga Sebagai Bandar narkoba wilayah Babat Supat, Rabu (18/03/2020) sekira Jam 17.00 Wib.
Tersangka sendiri bernama Sudirman (33) yang merupakan warga Desa Babat Banyuasin Kec. Babat Supat Kab. Muba. Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, barang bukti miliknya berupa Satu pucuk senjata Api rakitan Laras pendek dan Dua Butir Peluru turut diamankan saat pelaku sedang berada di Bengkel Motor Desa Babat Banyuasin Kec.Babat Supat Kab. Muba.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Babat Supat IPTU Indra Weni Asahi SH membenarkan penangkapan terhadap tersangka berkat adanya laporan dari masyarakat.”masih dalam penyidikan kita untuk kejenjang proses selanjutnya”beber Indra Wenni pada humas pagi tadi, Kamis (19/03/2020).
Indra juga menjelaskan, berkat laporan masyarakat bahwa ada mantan residivis membawa senpi sekaligus sebagai bandar narkoba, langsung ditanggapi cepat dan betul saat ditempat melihat tersangka yang sedang memperbaiki sepeda motornya langsung dilakukan penangkapan. Namun saat tersangka dilakukan penggeledahan di badannya berusaha melarikan diri, tembakan peringatan tak diindahkan akhirnya tindakan tegas dan terukur unit reskrim langsung menebak kaki tersangka sebelah kanan.
Namun, saat di interograsi tersangka berada di bengkel bersama seorang wanita yang berjarak 10 (sepuluh) meter akhirnya turut diamankan, saat dilakukan penggeledahan oleh Polwan (polisi wanita) pada seorang wanita yang menjadi tersangka bernama Nabila Yuliandri (23) warga Tebing jaya kecamatan betung Kab Banyuasin ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak satu buah plastik klip kecil list merah yang berisikan serbuk kristal bening diduga Sabu berat bruto ± 0,15 gram.
Satu buah Pirek kaca yang diduga didalam nya berisikan sisa-sisa Narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto± 1gram, lima buah Plastik bening, satu buah kotak plastik warna kuning yang diselipkannya didalam BH tersangka serta uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp. 248.000,- (dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) terdiri dari pecahan 100rb 2lebar, pecahan 10rb 1lembar, pecahan 5rb 6lembardan pecahan 2rb 4lembar turut diamankan.
“barang tu punyo Sudirman pak, aku megangnyo pak,” ujar tersangka Nabila.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dan UUD Narkotiaka.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan,” tutup Kapolsek.
(Ril)