PLN rampungkan sertifikasi 2.562 bidang tanah di Jawa Timur

  • Bagikan

Jakarta (KATAFAKTA) – PT PLN (Persero) telah merampungkan sertifikasi 2.562 aset tanah negara di Jawa Timur melalui kolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan diperkuat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PLN Sinthya Roesly mengatakan 2.562 sertifikat tanah itu terdiri atas 2.253 sertifikat diselesaikan sebelumnya dan 309 sertifikat baru diserahkan Kementerian ATR/BPN, sehingga total ada 69 persen tanah milik PLN di Jawa Timur telah memiliki sertifikat.

“Penanganan aset ke depan menantang, masih tersisa 30 persen lagi makin keras tantangannya, masalah sosial, tumpang tindih,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (30/2/2021).

Sinthya berharap seluruh aset tanah dapat tersertifikasi 100 persen pada 2023 dan seluruh aset itu dapat dioptimalkan pemanfaatannya melalui kolaborasi berkelanjutan antara PLN, Kementerian ATR/BPN, KPK, Kanwil Provinsi Jawa Timur, dan Kantor Pertanahan BPN Jawa Timur.

Dia menyampaikan bahwa ketika kolaborasi program sertifikasi dengan Kementerian ATR/BPN dimulai pada 12 November 2019, saat itu aset tanah PLN secara nasional yang bersertifikat baru mencapai 30 persen.

Setelah kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan diperkuat dengan KPK proses penertiban aset tanah cukup signifikan.

Pada 2020, jumlah tanah yang berhasil mendapat sertifikat sebanyak 20 ribu persil tanah. Sementara pada 2021 diperoleh lebih 18 ribu persil sertifikat tanah, sehingga sampai saat ini 69 persen tanah PLN telah memiliki sertifikat.

“Tak ada yang tak mungkin itu yang kami rasakan saat ini, menjadi mungkin menyelesaikan secara bertahap, walaupun kondisi pandemi COVID-19 tidak menyurutkan semangat kita untuk menyelesaikannya,” ujar Sinthya.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menuturkan kemudahan sertifikasi tanah itu berkat kerja sama pemerintah pusat yang didukung pemerintah daerah.

“Sinergi ini juga didukung oleh pemerintah provinsi dan kabupaten, penyelesaian masalah sertifikasi aset tanah kini semakin mudah,” ucapnya.

Sofyan mengakui ada banyak tantangan yang harus dihadapi saat melakukan sertifikasi tanah, seperti tanah yang diduduki dan diklaim pihak lain, karena belum dimanfaatkan dan belum memiliki sertifikat.

“Memang ada banyak aset yang sudah lama dimiliki tapi belum disertifikasi, seperti aset tanah PLN yang dari era kemerdekaan ada yang baru ditertibkan sekarang ini,” ungkapnya.

Sofyan mengapresiasi kolaborasi antara PLN dengan KPK serta Kementerian ATR/BPN, sebab capaian sertifikasi aset berupa tanah yang diperoleh pada tahun ini cukup signifikan.

“Saya mendengar kinerja yang dilakukan seluruh aparat BPN se-Jawa Timur, Deputi KPK dan PLN beserta kawan-kawan, Kantor Pertanahan se-Jawa Timur, insan BPN dalam rangka melakukan program sertifikasi tanah untuk rakyat termasuk aset BUMN, serta aset pemerintah lainnya,” ucapnya.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan penyelamatan aset milik negara melalui sertifikasi tanah dan bangunan sangat penting. Aset negara yang bersertifikat dapat digunakan untuk mendorong perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Ini penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan barang dan aset milik negara. Secara personal kepemilikan bidang tanah melalui sertifikat juga dapat digunakan untuk memajukan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan kepada rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Yudhiawan Wibisono menjelaskan pihaknya bertugas mengurai permasalahan dalam menertibkan aset tanah, sehingga bisa diselesaikan tuntas.

Dia berharap kolaborasi ini terus ditingkatkan serta dibantu oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sehingga pemerintah bisa menyelesaikan target 100 persen tanah bersertifikat pada 2023.

“Satu tahun ini jumlah sertifikasinya meningkat tajam. Kami harapkan sesuai program pemerintah tahun 2023 sertifikasi selesai,” pungkas Yudhiawan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *