Terkait Bangunan Yogya Junction, Pihak DPMPTSP Angkat Suara

BANDUNG, KATAFAKTA.COM – Terkait bangunan Yogya Junction yang berlokasi di jalan Mekar Sejahtera No 10 Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Bojongloa Kidul, akhirnya Kabid Muhammad Rosyid bersama Wendi selaku Kasie Perizinan DPMPTSP Kota Bandung angkat suara.

Menurut Kabid menegaskan, pihaknya hanya menerima rekomondasi dari Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung untuk dikeluarkan izinnya, dan pihak perizinan hanya mengeluarkan administratif terkait kajian yang sudah di rekom oleh Distaru, jadi terkait penindakan yang lain-lain ada di Distaru.

“Yogya Junction yang dimaksud, untuk perizinan rukonya ada dan bangunan Yogyanya belum ada, karena kita sudah cari dan memang tidak terdata disini,” ungkap Wendi, Senin (20/12/2021).

Dalam keterangannya, Kabid perizinan tidak bisa melakukan apa-apa, adapun sanksi dan lain-lain itu tugas Korwil yang ada di Distaru, pengawasan dan penindakan bangunan ada disana, pihaknya hanya menerima pengajuan saja yang sudah ada rekom. (Chox)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *