BANDUNG, KATAFAKTA.COM — Terpilihnya Ketua Komite Sekolah SMAN 3 Dr Hj Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang) menjadi polemik dan kontroversi pengamat bidang pendidikan Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2) Jawa Barat karena dianggap kurang layak sebagai Ketua Partai Politik jadi Ketua Komite. SMAN 3 yang berlokasi di Jl.Belitung No.8, Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung merupakan sekolah favorite, Rabu (08/12).
Pihak SMAN 3 Bandung membenarkan terkait isu tersebut, dan saat dikonfirmasi langsung Kepala Sekolah SMAN 3 Iwan Setiawan mengatakan, benar Ketua Komite Bupati Karawang tidak ada yang salah Cellica sebagai Ketua Komite, karena ada anaknya disini sebagai siswa SMAN 3 Bandung dan sesuai dengan aturan Permendikbud No 75 Tahun 2020.
“Saya akan panggil pak Firman selaku OC (Organizer Committee) karena dia di komite SMAN 3 Bandung ini biar jelas,” paparnya.
Iwan menerangkan, Cellica selaku Kepala Daerah (Bupati Karawang) mendaftarkan anaknya lewat jalur Covid-19, karena sebagai Ketua Satgas Covid, PPDB kita pakai sistem dan mencontreng saja sesuai dengan data.
“Setau saya ada rumah dekat-dekat sinilah di jalan Sumbawa dan menurut saya diperbolehkan artinya bisa saja Cellica jadi Ketua Komite sesuai dengan aturan Permendikbud. Dari semua siswa kelas 10 ada 29 orang yang tidak mampu, keseluruhan siswa ada 1050 dan 100 lebih siswa yang tidak mampu di sini,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi via WA, Asep Kurnia (Aa Maung) LBP2 menjelaskan, terpilihnya Cellica selaku Ketua Komite sekolah di SMAN 3 itu tidak dibenarkan, seorang Ketua Partai Politik diusung jadi Ketua Komite, apakah tidak ada yang lain.
“Tidak bisa karena bertentangan dengan Permendikbud 75 tahun 2020, sudah jelas disebutkan pasal 4 tertera disitu bahwa pengurus partai tidak bisa menjadi Ketua Komite, sementara Cellica adalah sebagai ketua DPC Partai Demokrat.
Jelas harus dipertanyakan terkait Cellica Bupati Kerawang jadi Ketua Komite,
1. Tahapan Prosedur Pemilihan yang diduga tidak berdasarkan aturan
2. Terpilihnya Bupati Karawang sebagai Ketua Komite SMA Negeri 3 Kota Bandung, sudah jelas melanggar Permendikbud 75 tahun 2020.
Aa Maung menambahkan, pasal 4 point B no 2 disebutkan anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi dan pengurus Partai Politik.
“Patut diduga bahwa terpilihnya Ketua Komite sekolah ada unsur politik dan wajib dipertanyakan secara jelas dengan putra/putri kepala daerah masuk dengan jalur Covid-9. Tidak menutup kemungkinan ada dugaan penerimaan PPDB di SMAN 3 ada unsur kejanggalan yang wajib diungkap secara terang oleh pihak terkait,” tandasnya.
Pewarta : Chox









