PALEMBANG, KATAFAKTA.COM – Puluhan massa yang tergabung dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Sumatera Selatan (Sumsel), menggelar unjuk rasa (unras) yang ke delapan kalinya, di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Jumat (17/9/2021).
Koordinator aksi (korak), Fadrianto TH didampingi Mukri As mengatakan, pihaknya kembali mempertanyakan perkembangan terkait puluhan Laporan Pengaduan (Lapdu) yang telah dilaporkan Dewan Pimpinan Jakor di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel.
Fadrianto mengatakan, pihaknya juga mengapresiasi Kejati Sumsel terkait penetapan mantan Gubernur Sumsel, AN yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung RI) sebagai tersangka, ini adalah langkah awal atau spirit baru untuk penanganan penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Kami meminta Kejati Sumsel atau Kops Adhyaksa (Seluruh Jajaran_red) untuk segera melakukan pemeriksaan terkait oknum-oknum yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tangkap tikus – tikus kecil berkeliaran yang mencoba menggrogoti keuangan negara,” ujar Fadrianto dalam orasinya di Kejati Sumsel.
Fadrianto menjabarkan, bahwa penjelasan dari pihak Kejati Sumsel tersebut ada yang sudah di tindaklanjuti dan juga belum. Kejati Sumsel juga akan menyimpulkan serta merangkum semua berkas, sehingga tidak ada satupun laporan tersebut tercecer.
“Kami sangat mengapresiasi, artinya dalam gerakan yang dilakukan oleh teman – teman penggiat anti korupsi tidak sia – sia dan akan memberikan efek domino di setiap daerah. Sehingga tindak pidana korupsi kedepan itu bisa di minimalisir,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi C Bidang Ekonomi dan Keuangan Kejati Sumsel, Chandra Kirana SH MH mengatakan, pihaknya mengucapkan berterima kasih kepada teman-teman Dewan Pimpinan Jakor, yang telah menyampaikan aspirasinya di Kejati Sumsel.
“Untuk lapdu dari Dewan Pimpinan Jakor cukup banyak, sebagian sudah kita jawab secara tertulis kepada teman-teman. Kita juga melibatkan para Kejaksaan Negeri (Kejari) di kabupaten/kota di Sumsel, untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi ini,” tutur Chandra.
Chandra menambahkan, pihaknya berpendapat agar bisa memberikan waktu kepada rekan-rekan untuk memproses dan menangani Lapdu ini.
“Intinya akan kami jawab secara tertulis kepada mereka,” tukasnya.