PALEMBANG, KATAFAKTA.COM – Aktivis Menggugat Untuk Keadilan (AMUK) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar konferensi pers dan meminta keadilan kepada Kapolda Sumsel, terkait Pemberitaan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda RM Indra Rico, anggota Sat-Brimob Polda Sumsel, yang dituding menerima uang senilai Rp. 50 ribu dari rekannya.
“Kami meminta keadilan terdahap saudara Bripda RM Indra Rico dalam kasus dugaan pasal 480 KUHP, yang mengakibatkan PTDH. Lantaran dirinya (Bribda RM Indra Rico_Red) menerima uang seniai Rp.50 ribu, dari temannya pelaku pasal 365 KUHP. Kami dan keluarga mengajukan keberatan atas putusan ini,” ujar M Sanusi didampingi Ayah Kandung Bribda RM Indra Rico, RM Muchsin saat jumpa pers di Jalan Radial, Palembang, Ahad (12/9/2021).
Dikatakan Sanusi, bahwa pihaknya dan keluarga akan mendampingi saudara Bripda RM Indra Rico, resmi mengajukan keberatan atas perlakuan tidak adil sehingga di PTDH, dan meminta keadilan kepada, Kapolri, Presiden RI, terutama kepada Kapolda Sumsel agar di tinjau dan dilihat kembali dalam kasus ini.
“Karena saudara Bribda RM Indra Rico sudah melakukan upaya pembelaan negara yang di tugaskan PAPUA dan ditugaskan di Polda Metro Jaya, maka dari itu. Dengan rasa hormat kami, meminta kepada Kapolda Sumsel, agar upaya ini dipertimbangkan kembali,” ucapnya.
Sanusi menjabarkan, dalam waktu dekat hari Selasa (14/9/2021), pihaknya akan melakukan aksi unjukrasa (unras) ke Polda Sumsel, untuk meminta keadilan.
“Apabila tidak ada tanggapan, tindak lanjut dan tidak ada perkembangan, dari pihak Polda Sumsel. Maka kami bersama keluarga besar akan menyambangi ke Kapolri khususnya ke Mabes Polri, untuk meminta keadilan. Agar supaya ini benar-benar ditegakkan untuk rakyat yang tertindas serta terintimidasi keadilanya di Sumsel,” tegasnya.
Sanusi menambahkan, dengan rasa hormat pihaknya berharap, agar ada tindak lanjut dan upaya hukum yang jelas dan keadilan yang baik. Bagi Bribda RM Indra Rico.
Sementara itu, orang tua Bripda R M. Indra Rico, Raden Muhammad (RM) Muchsin mengakui anaknya bersalah melanggar hukum pasal 480 KUHP menikmati uang sebesar Rp 50 ribu yang diberi oleh temannya yang melakukan perbuatan tindak pidana 365 KUHP.
“Tetapi anak kami tidak ikut melakukan perbuatan tersebut dan anak kami tidak pernah terjerat masalah hukum sebelumnya,” katanya.
Menurut RM Muchsin, apalagi anaknya tersebut tidak pernah menerima hukuman sangsi disiplin semasa berdinas di Polri.
“Anak kami baru Dinas 3 Tahun (mulai dari 3 Maret 2018) di kepolisian Republik Indonesia di satuan Sat Brimob Polda Sumsel dan untuk menjaga kesatuan Republik Indonesia anak kami melaksanakan penugasan BKO Polda Metro Jaya dalam kegiatan pengamanan kerusuhan paska Pilpres 2019,” imbuhnya.
RM Muchsin menambahkan, bahwa mulai di bulan maret – 30 juli 2019 selama 4 bulan. Pelaksanakan penugasan BKO Polda Papua dalam kegiatan Satgas OPS Aman Nusa Matoa , kerusuhan Papua mulai 30 Agustus – 31 Desember 2019 selama 4 bulan.(Red).