Puluhan Massa LSM GRANSI Gelar Aksi Damai di Kejati Sumsel

PALEMBANG, KATAFAKTA.COM – Puluhan massa yang tergabung dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRANSI) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi unjukrasa (unras), di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (8/9/2021).

Kedatangan massa aksi tersebut, meminta Kejati Sumsel untuk memanggil dan memeriksa serta mengusut terkait dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba).

Koordinator Aksi, Supriadi didampingi Korlap Yuliadi mengatakan, pihaknya meminta Kejati Sumsel untuk memeriksa terkait dugaan Korupsi pada belanja pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD, sumber dana APBD Kabupaten Muba, Tahun Anggaran (TA) 2021, dengan nilai kontrak Rp 964 Juta.

Dikatakan Supriadi, pihaknya juga meminta Kejati Sumsel, untuk mengusut dugaan indikasi Korupsi belanja bahan pangan pimpinan dan wakil pimpinan DPRD sumber dana APBD Kabupaten Muba. Tahun 2021,nilai kontrak Rp 2,2 miliar, proyek tersebut diduga tidak jelas.

“Kami meminta Kejati Sumsel, menyelidiki indikasi dugaan Korupsi pengadaan mobil PKP-PK type RIV Dinas Perhubungan (Dishub) sumber dana APBD Kabupaten Muba TA. 2019, nilai kontrak Rp 2,8 miliar, diduga fiktif karena kami belum pernah melihat mobil tersebut,” ujar Supriadi dalam orasinya di Kejati Sumsel.

Supriadi menjabarkan, pihaknya juga meminta Kejati Sumsel, untuk mengusut indikasi dugaan Korupsi Belanja modal pengadaan mobil Karhutla Wild fire double cabin BPBD sumber dana APBD Kabupaten Muba. TA 2020, dengan nilai kontrak Rp. 2,3 miliar, yang diduga Mark Up.

“Kami juga meminta Kejati Sumsel, segera mengusut indikasi dugaan Korupsi Penataan Lingkungan di kawasan permukimam kumuh di Kelurahan Balai Agung, sumber dana APBD TA 2020 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPerkim), dengan nilai kontrak Rp. 1.5 miliar, diduga dikerjakan tidak sesuai spek,” ucapnya.

Menurut Supriadi, pihaknya meminta Kejati Sumsel untuk memeriksa indikasi dugaan Korupsi Penataan Lingkungan umum Dusun 3 Desa Sukarami Kecamatan Sekayu, sumber dana APBD Kabupaten Muba, dengan nilai kontrak Rp 1,9 miliar. Diduga dikerjakan tidak sesuai spek.

“Kami juga meminta Kejati Sumsel, untuk mengusut indikasi dugaan Korupsi Penataan Lingkungan masjid Raya Baitul Makmur Kecamatan Sekayu, di Dinas Perkim APBD 2020, dengan nilai kontrak Rp 1,9 miliar. Diduga proyek tersebut dikerjakan asal jadi dan diduga mutu kualitas sangat buruk,” ungkapnya.

Supriadi menambahkan, pihaknya menekankan kepada Kejati Sumsel, untuk segera menindaklanjuti proses tersebut. Jika dibiarkan akan terus menerus serta korupsi merajalela.

“Kami harap, semoga semuanya berjalan dengan semaksimalnya dan kami akan terus mengawal kasus tersebut sampai terlaksana dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Sementara Itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khadirman mengatakan, pihaknya mengucapkan berterima atas aspirasi yang disampaikan oleh teman-teman LSM GRANSI Sumsel.

“Artinya, kita akan fokus terkait dugaan tindak pidana korupsi. Semoga kita tetap bersinergi dengan teman-teman LSM penggiat Anti Korupsi yang ada di Sumsel,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *