PALEMBANG, KATAFAKTA.COM – Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sriwijaya Corruption Watch (SCW) menggelar aksi unjukrasa (unras) di depan kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kota Palembang, Senin (6/9/2021).
Koordinator Aksi, M Sanusi AS didampingi Fadrianto TH mengatakan, pihaknya meminta pihak ATR/BPN kota Palembang, untuk mengusut tuntas dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam penerbitan sertifikat nomor 5251.
Dikatakan Sanusi, karena sertifikat nomor 5251 tersebut, di duga berada di atas tanah milik M. Sanusi AS yang telah lama di kuasai dan dikelola dengan memiliki tanam tumbuh serta pondok atau rumah jaga.
“Kami meminta pihak ATR/BPN kota Palembang, untuk mengecek lokasi tanah M. Sanusi AS, secara bersama-sama. Karena, ada sertifikat nomor 5251 yang mengklaim hamparan punya kami, dan jika dilihat hamparan tersebut tidak masuk,” ujar Sanusi dalam orasinya.
Sanusi menjabarkan, pihaknya juga meminta ATR/BPN kota Palembang, untuk menjelaskan proses terbitnya sertifikat nomor 5251, yang di klaim oleh saudara berinisial (J) berada di atas tanah M Sanusi AS.
Menurut Sanusi, kedepan pihaknya akan membuat sertifikat, kalau memang benar mereka akan melanjutkan upaya hukum, pihaknya juga berharap kepada ATR/BPN kota Palembang untuk melakukan pengecekan sebelum mengeluarkan sertifikat.
“Kami khawatir bahwa ini surat sertifikat mencari tanah, dasar kami mempunyai Surat Pengakuan Hak (SPH) pada tahun 1994. Lahan tersebut sudah di kuasai dari tahun 1973 sampai sekarang, dengan luas kurang kebih 5 Hektar, di Kecamatan Sako,” ungkapnya.
Sementara Itu, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Kota Palembang, Feri Fadly Sp MH mengatakan, pihaknya mengucapkan berterima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan oleh teman-teman LSM SCW.
“Intinya ada lahan anggota mereka di duga di klaim tumpang tindih di atas tanah tersebut. Atas permintaannya kami akan melakukan pengukuran ulang dan kebenaran di daerah tersebut sekarang lagi ada Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Lokasi,” tuturnya.
Feri Fadli mengungkapkan, pihaknya akan memproses dan membantu LSM SCW, nanti kelihatan di atas bidang tersebut sudah ada sertifikat apa belum, kalau belum bisa naik. Tetapi kalau tidak, tidak bisa di proses apalagi sudah ada sertifikat.
“Kami akan melakukan pengukuran ulang bidang tanah tersebut melalui program PTSL dalam waktu dekat, yang jelas apapun pengaduan dari masyarakat kita proses di BPN. Karena BPN kini akan berusaha menjadi lebih baik lagi,” tukasnya.(Rezaf).