PALEMBANG, KATAFAKTA.COM – Puluhan massa yang tergabung dari Presidium Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi Sumatera Selatan (Sumsel), menggelar aksi unjukrasa (unras), di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Selasa (31/8/2021).
Koordinator Aksi, Supriadi didampingi Harris mengatakan, pihaknya kembali mempertanyakan laporan pengaduan (Lapdu) kasus – kasus yang telah dilaporkan dari Presidium LSM Anti Korupsi Sumsel. Karena ada beberapa kasus yang sudah dilaporkan dari tahun 2018 tersebut belum ada kejelasan.
Dikatakan Supriadi, maka pihaknya meminta Kejati Sumsel untuk melakukan pemeriksaan secara cepat dan seharusnya bisa memberikan informasi kepada Presidium LSM Anti Korupsi Sumsel.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan serta Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Supriadi dalam orasinya di Kejati Sumsel.
Supriadi menjabarkan, selain itu pihaknya juga melaporkan dugaan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPERKIM) kota Prabumulih, terkait pengadaan mobil operasional senilai Rp 1 miliar.
“Kalau memang belum ada tanggapan dari pihak Kejati Sumsel. Kami akan melakukan aksi demo kembali,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khadirman mengatakan, pihaknya mengucapkan berterima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan teman-teman Presidium LSM Anti Korupsi Sumatera Selatan.
“Massa aksi tersebut melaporkan adanya dugaan korupsi dalam pengadaan kendaraan dinas operasional di Pemkot Prabumulih. Tentunya dengan aksi unras ini mereka harus membuat laporan tertulis supaya bisa ditindaklanjuti, sepanjang cukup alat buktinya ada. Pasti akan kami proses,” tukasnya.