PALEMBANG, KATAFAKTA.COM – Puluhan massa yang tergabung dari Presidium Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi Sumatera Selatan (Sumsel), menggelar aksi unjukrasa (unras), di kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, Jumat (27/8/2021).
Koordinator Aksi, Supriadi didampingi Harris mengatakan, pihaknya menyampaikan aspirasi terhadap isu yang diterima oleh teman-teman terkait Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Ahmad Najib.
Dikatakan Supriadi, bahwa Ahmad Najib sudah memasuki masa pensiun atau berstatus sabagai pejabat fungsional. Sementara pihaknya mengacu ke Peraturan Presiden (Perpres) No 3 tahun 2018, seorang yang sudah tidak lagi menjadi (Pegawai Negeri Sipil) PNS tidak bisa lagi menduduki jabatan Struktural.
“Karena untuk menjabat sebagai Sekda Provinsi Sumsel, minimal 1 tahun sebelum pensiun, ini kan sudah memasuki masa pensiun. Artinya, tidak layak untuk menjadi Sekda Provinsi Sumsel,” ujar Supriadi dalam orasinya di Pemprov Sumsel.
Menurutnya, bahwa Gubernur Sumsel orang yang penting yang di pilih oleh masyarakat dan orang yang pintar. Seharusnya bisa mengambil kebijakan itu dengan kebijakan yang layak, serta mengacu ke Perpres.
“Kami berharap Gubernur Herman Deru, bisa mengambil ketegasan supaya jangan ini berkembang ke mana-mana dan menjadi gejolak di masyarakat. Apabila yidak ada tindakan dari Gubernur kita akan melakukan aksi unras kembali,” ucapnya.
Sementara Itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Sumsel, Supriyono mengatakan, pihaknya mengucapkan berterima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan dari teman-teman Presidium LSM Anti Korupsi Sumsel.
“Kemungkinan saat ini statusnya dari struktural terhitung pada bulan mei 2020 lalu, beliau menjadi fungsional dan mempunyai hak untuk di perpanjang 60 tahun. Terima kasih atas aspirasinya. Saya akan melaporkan permasalahan ini kepada Gubernur Sumsel,” tukasnya. (Rey)