KAB. BANDUNG, KATAFAKTA – Masa Pandemi memang banyak masyarakat yang mengalami kesulitan dalam bidang usaha, baik pekerja buruh pabrik ataupun para pelaku usaha kecil seperti home industri sampai dengan pabrik. Salah satunya pelaku usaha makanan ringan yang berlokasi Burujul Rahayu Margaasih.
Aliong salah seorang pelaku usaha mengakui dirinya sudah lebih dari 10 tahun usaha makanan ini dan ingin mematuhi aturan, namun saat mengajukan perijinan untuk usaha dirinya cukup dipersulit. Padahal dirinya sudah mengurus kurang lebih 3 tahun, sampai saat ini belum jadi.
“Padahal dinas sudah datang melihat lokasi BPOM dan dinas terkait lainnya, namun cuma datang saja dan tidak ada titik terang ijin saya kapan keluar. Seharusnya pemerintah setempat jangan mempersulit kita sebagai pelaku usaha kecil, kita ini ingin cepat beres urus izinnya, kok di persulit,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (26/08/21).
Aliong menambahkan, dirinya berharap izin usahanya cepat keluar. Bila tidak bisa, lebih baik disegel saja usahanya atau tutuplah, dan bawa saja karyawannya untuk diurus oleh dinas, kasihan mereka butuh makan.
“Kenapa pemerintah sendiri tidak membimbing atau meluruskannya, gimana kita mau maju dan bersaing dengan pihak asing kalau begini caranya,” keluhnya.
Masih kata Aliong, terkait pencemaran lingkungan, dirinya tahu Satgas Citarum Harum, hanya saja dirinya lupa siapa yang kontrol ke sini, namun dirinya tidak maulah selaku pelaku usaha mencemarkan lingkungan.
“Bila ada arahan atau bimbingan kita pasti dengarkan, yang penting jangan persulit saja. Kitakan pelaku UMKM dah tidak ada bantuan dan ijin saja susah,” tutupnya. (*red).