Pose RI Meminta Gubernur Sumsel Untuk Memfasilitasi Terkait Permasalahan Lahan Plasma di OKU

  • Bagikan

PALEMBANG, KATAFAKTA.COM – Puluhan massa yang tergabung dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi unjukrasa (unrar) di kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, Jumat (13/8/2021).

Kedatangan massa aksi tersebut, meminta Gubernur Sumsel, untuk memfasilitasi dan memediasikan permasalahan lahan plasma milik Asrul Edi, yang merupakan anggota KUD Minanga Ogan, yang berdomisili di Desa Lubuk Batang, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Ketua Umum DPP POSE RI Des Lefri SH mengatakan, aksi siang ini tentang permasalahan konflik lahan plasma antara Asrul Edy dengan Minanga Ogan , yang jumlahnya hanya 17 hektar dan kalau di includekan semuanya sekitar ribuan ha dari ribuan kartu keluarga (KK).

Dikatakan Des Lefri, pihaknya meminta Gubernur Sumsel untuk memfasilitasi dan mempertemukan kedua belah pihak agar duduk bersama. Jadi, tadi keputusan Asisten I mewakili Gubernur hanya ingin menyurati Bupati OKU.

“Permasalah ini sudah berlarut-larut dan kami meminta Gubernur Sumsel menghendel kasus tersebut secepat mungkin. Karena, kalau hanya menyurati saja ini ada kaitannya sama oknum-oknum anggota DPRD yang duduk menguasai di perkebunan Minanga Ogan. Tapi kita lihat saja nanti apakah berhasil,” ujar Des Lefri usai orasinya di Kantor Gubernur.

Des Lefri menyebut, karena lingkaran OKU tersebut sulit di tembus dan sudah tidak asing lagi Hak Guna Usaha (HGU) nya sudah habis, dari masa tanam 25 tahun. Jika memang sudah dijual, pihaknya mempertanyakan dijual dengan siapa, kok bisa di duduki oleh anggota DPRD berinisial ‘Y’.

“Mungkin Bupati OKU tidak mengetahui persoalan ini karena dia akan terus memanggil saja, kami masih berharap kepada Pemprov Sumsel karena lahan tersebut sudah di kuasai dengan jelas, kami juga berharap kepada Gubernur Sumsel untuk mengatur limit waktu serta dipanggil dan duduk bersama, tapi keputusan Pemprov hanya melayangkan surat,” ucapnya.

Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sumsel, Ir. S.A Supriyono mengatakan, pihaknya akan mempelajari apakah permasalahan ini sedemikian keruhnya, sehingga mengakibatkan masyarakat sangat dirugikan.

“Kami akan menyurati Bupati OKU, dan Koperasi yang menaungi masyarakat tersebut. Kami juga akan mempertanyakan statusnya seperti apa, kalau bisa di selesaikan oleh tingkat Kabupaten dulu. Kalau memang tidak bisa, di selesaikan di pengadilan saja,” katanya. (Ray)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *