Lahirnya Omnibus Law Gagal Mendatangkan Investasi

  • Bagikan

DEPOK, KATAFAKTA.COM – Dalam rangka mengawal sidang lanjutan uji formil Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi serentak secara nasional.

Penanggung Jawab Aksi Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), Makbullah Fauzi yang akrab di sapa Buya Fauzi saat wawancara khusus dengan media ini usai aksi. Berikut petikan wawancaranya.

Apa yang menjadi agenda aksi pada hari Kamis (12/8/21)?

Aksi yang dilaksanakan oleh kaum buruh yang tergabung dalam Konfederasi buruh KSPI secara serentak lebih dari 1.000 pabrik di 24 provinsi melakukan aksi seiring dengan berjalannya sidang Judicial Review gugatan KSPI terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja untuk uji formil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Apa saja sih seruan dari buruh?

Seruan kami diseluruh Indonesia pada Kamis (12/8/21) sama yakni, meminta kepada pemerintah dan pengusaha untuk selamatkan nyawa kaum buruh di Indonesia di saat pandemi Covid-19 ini, kedua berikan vaksinasi gratis untuk kaum buruh Indonesia dan yang ketiga adalah hentikan PHK disaat pandemi seperti saat ini dan kemudian juga meminta pemerintah memberlakukan Upah Minimum Sektor Kota (UMSK) Kabupaten/Kota yang pada saat itu adalah kebijakan yang berlaku di seluruh Kabupaten/ Kota yang ada di Indonesia.

Ada hal lainkah yang menjadi kaum buruh suarakan?

Saya menegaskan agar para pengusaha dalam waktu secepat-cepatnya mengeluarkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang itu merupakan kewajiban pengusaha untuk diberikan kepada kaum buruh Indonesia, apalagi disaat pandemi yang sulit ini yang membuat kaum buruh Indonesia dalam kondisi yang sangat terjepit. Bisa dibayangkan, bagi mereka yang di isolasi mandiri karena terpapar Covid- 19, mereka di potong upahnya, disini lah pengusaha memberikan sumbangsih terbaik sebagai bentuk rasa terimakasih mereka kepada kaum buruh dan pekerja yang ada di perusahaan masing – masing untuk memberikan timbal baliknya dari keringat dan juga air mata kaum buruh yang selama ini sudah membesarkan dunia industri dan juga dunia usaha. Jadi, kami menyuarakan itu agar pengusaha tidak abai dan tidak lalai.

Bagaimana peran pemerintah, agar pihak perusahaan dapat mengeluarkan dana CSR?

Seperti kita ketahui yang terjadi di lapangan, dimasa pandemi ini, masih banyak pengusaha yang melakukan pemotongan upah buruh dan pekerja yang terpapar Covid- 19. Ini yang saya minta pengusaha dan pemerintah hadir untuk bisa mengeluarkan kebijakan dan berkeadilan yang bisa bersinergi dengan pimpinan serikat buruh serikat pekerja diperusahaan masing-masing. Tuntutan tentang penegakkan hukum Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat yang sudah di atur dalam Perpres No 25 yang lahir pada 2021 ini tentang jaminan sosial, artinya bagaimana mungkin kaum buruh dan juga rakyat pekerja tidak mendapatkan fasiliitas kesehatan tidak mendapatkan fasilitas jaminan sosial ketenagakerjaan karena pengusaha abai tidak membayar iurannya kepada BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Jangan hanya kesalahan pengusaha, yang berakibat kaum buruh tidak mendapatkan hak fasilitas BPJS, sebab kaum buruh menjadi kaum yang terdampak negatif, karena pengusaha telah lalai tidak membayar iuran atau menunggak.

Apakah ada peraturan terkait hal tersebut?

Intruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat mengatur bahwa 19 Kementerian harus hadir untuk memberikan solusi pada masalah dilapangan. Saat ini ada 57,6 juta buruh formal yang tercatat BPJS Ketenagakerjaan, namun hanya 12 juta pembayar aktif dan 30 juta yang menjadi peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Bisa dibayangkan ada puluhan juta kaum buruh yang tidak mendapatkan fasilitas kesehatan maupun fasilitas jamin ketenagakerjaan karena tidak dibayar iurannya oleh pengusaha. Seharusnya APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota wajib mem-backup, sehingga buruh yang sudah memberikan kontribusi pajak kepada negara hampir 50 persen lebih dari keringat kaum buruh Indonesia. Ini adalah bentuk solusi-solusi dari kami kaum buruh dan ini bentuk teriakan dan jeritan kaum buruh yang ada di lapangan. Dimasa pandemi ini, ledakan PHK dan ledakan pemotongan upah dari pengusaha kepada kaum buruh sudah terjadi di mana-mana. Dan sebagai kapasitas saya selaku Panglima Komando Aksi dilapangan sudah melihat ini secara langsung ke beberapa daerah.

Bicara Omnibus Law, pemerintah beranggapan, dengan diberlakukan Omnibus Law dapat mendatangkan investasi. Apa tanggapan Buya?

Omnibus Law Undang-Undang Cipta bukan jawaban untuk mendatangkan investasi, karena dengan adanya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang diharapkan mendatangkan investasi dengan jumlah besar, tapi kenyataannya, seperti contoh, Giant tutup, perusahaan garmen tutup, apalagi sektor pariwisata pergi dari Indonesia. Jadi Omnibus Law bukan jawaban untuk mendatangkan investasi. Buruh Indonesia dan perusahaan tidak butuh dengan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Terkait Partai Buruh, bagaimana tanggapan Buya Fauzi?

Gerakan buruh yang selama ini secara tradisional, bergerak di pabrik-pabrik, kita tingkatkan menjadi gerakan publik dan setelah gerakan publik sudah kita lakukan seperti halnya aksi-aksi di jalanan, kita akan naik ke gerakan politik. Dari pabrik ke publik, dari publik ke politik. Ini yang sedang kami gagas selama ini melalui Partai Buruh. Ini adalah wasiat dari almarhum Muchtar Pakpahan tiga hari sebelum beliau wafat. Kutipannya, “Partai Buruh harus tetap berjalan dengan sebuah tatanan baru yang dipimpin oleh Komandan baru.

Sejauh mana keyakinan Buya, Omnibus Law bisa diubah?

Saya meyakini, Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah lahir, bagi kami adalah sebuah perselingkuhan antara pemangku kebijakan dan yang ada di Senayan. Tentunya, tidak akan mungkin bisa kita ubah, kami harus larut didalamnya, dengan kami larut didalamnya, kami bisa mendengarkan secara langsung, baik secara psikologi, akademis dari kalangan praktisi lebih melihat kondisi-kondisi yang ada dilapangan. Disinilah Partai Buruh akan kita besar.

Penulis : Is. Idris
Sumber : Buya Fauzi (Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *