Pertanyakan Laporannya, Gabungan LSM Anti Korupsi Gelar Aksi di Kejati Sumsel

  • Bagikan

PALEMBANG, KATAFAKTA.COM – Puluhan masyarakat yang tergabung dari Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi Sumatera Selatan (Sumsel), menggelar aksi unjuk rasa (unras) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Kamis (5/8/2021)

Koordinator Aksi, Alex Kazjuda didampingi Musalini mengatakan, bahwa telah terjadi adanya indikasi dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), pada kegiatan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang diduga menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan di kabupaten Ogan Ilir.

Dikatakan Alex, pihaknya meminta kepada Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas adanya dugaan indikasi tindak pidana korupsi pada kegiatan penambahan ruangan pembangunan pagar dan pemasangan konblok atau pengecoran halaman Puskesmas Mulya Guna, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

“Berdasarkan investigasi kami di lapangan, kami menemukan Indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Jalan lingkungan, Desa Ibul Besar 1 Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir yang dikerjakan oleh PT. Ogan Samudra Jaya dengan nilai kontrak Rp. 2.675.215.755, pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sumsel,” ujar Alex dalam orasinya.

Alex menjabarkan, pihaknya meminta Kejati Sumsel untuk mengawasi dan memanggil oknum yang terlibat pada kegiatan TIK menggunakan DAK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir, yang diduga kuat telah melanggar Peraturan Presiden (PP) No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah.

“Kami mendesak Kejati Sumsel, untuk memeriksa dan mengecek langsung ke lokasi terkait kegiatan pembangunan jalan lingkungan Desa Ibul Besar 1 Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir yang diduga kuat ada beberapa item yang tidak dikerjakan oleh pemenang lelang,” ucapnya.

Alex manambahkan, pihaknya juga mempertanyakan kepada Kejati Sumsel sejauh mana proses penyelidikan terkait aksi mereka yang pertama, pada tanggal 10 Juni 2021 lalu.

“Kami menanyakan kepada pihak Kejati Sumsel, terkait laporan dari lembaga-lembaga kami. Sudah sejauh mana tindak lanjut dari Kejaksaan tinggi Sumsel,” ungkap Alex Kazjuda dalam orasinya.

Sementara Itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khadirman SH MH didampingi Kasi C Bidang Ekonomi dan Keuangan, Chandra Kirana SH MH mengatakan, pihaknya mengucapkan berterima kasih atas aspirasi yang disampaikan oleh teman-teman Gabungan LSM Anti Korupsi Sumsel.

“Saya mewakili dari pihak Kejati Sumsel, akan menindak lanjuti dari laporan melalui dokumen pendukung sesuai PP No 43 Tahun 2018, sebagai bukti yang sebelumnya sudah pernah masuk di Kejati dan diproses sesuai harapan dari teman-teman,” tukasnya. (Ray).

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *