Ditreskrimum Polda Sumsel Masih Memeriksa Haryanti dan Prof dr Hardi Terkait Hibah Rp 2 Triliun

katafakta.com Sebarkan Fakta Cerdaskan bangsa 21/03/2023 21 Maret 2023 https://katafakta.com

PALEMBANG, KATAFAKTA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), memeriksa Haryanti dan Prof dr Hardi Darmanawan untuk meminta mengklarifikasi, terkait bantuan penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 2 triliun, yang diserahkan ke Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S, Senin (26/7/2021) lalu.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, ini berawal dari komunikasi antara dr pribadi mendiang Akidi Tio, Prof dr Hardi Darmawan pada Jumat (23/7/2021) lalu, dengan Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S, dan merencanakan memberi bantuan sebesar Rp 2 Triliun.

“Perlu kita garis bawahi, pemberian dana hibah sebesar Rp 2 Triliun itu, bukan atas nama Kapolda. Tetapi atas nama perorangan, dan Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri, tidak mengenal Haryati. tapi kenal dengan mendiang Akidi Tio pada saat menjabat di Aceh,” ujar Supriadi saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021).

Dikatakan Supriadi, inikan rencananya akan diserahkan melalui Bilyet Giro, sehingga sampai batas waktunya Bilyet Giro ini belom bisa dicairkan. Karena ada teknis yang harus diselesaikan.

“Kita mengundang Haryanti ke Polda Sumsel, untuk memberikan klarifikasi. Bukan ditangkap, terkait dengan rencana penyerahan bantuan uang sebesar Rp 2 triliun, melalui Bliyet Giro Bank Mandiri,” ungkapnya.

Supriadi menjabarkan, sampai saat ini, Haryanti dan Prof dr Hardi Darmawan masih dilakukan pemeriksaan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kombes Pol. Hizar Siallagan, terkait dengan penyerahan bantuan sebesar Rp 2 Triliun tersebut.

“Sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan, mudah-mudahan dalam waktu dekat kalau tidak ada kendala, bisa terselesaikan proses pemeriksaannya,” tukasnya.(Ray).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *