TANGERANG, KATAFAKTA.COM – Cegah penyebaran virus Covid-19, Koramil 03/Serpong melakukan operasi PPKM Level 4 bersama Tiga Pilar dan melakukan penyekatan PPKM level 4 serta penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di Lampu Merah Gading Serpong, Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Rabu (28/7).
Kegiatan Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 dalam rangka perpanjangan PPKM Level 4 oleh 3 Pilar bertempat di Wilayah Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan dengan memasang penyekatan dalam pemeriksaan.
Dandim 0506/Tgr Kolonel Inf Bambang Herry Tugiyono melalui Pgs Danramil Serpong Mayor Kav Sutarto mengatakan, untuk operasi PPKM level 4 membatasi warga yang melintas di jalan raya Serpong menuju Tangsel.
“Untuk kekuatan Personil terdiri dari Koramil 03/Serpong, Polres Tangsel, Pol PP di tambah BKO Yonkav 9/SDK, Dishub dan Pemadam Kebakaran,” jelasnya.
Lebih lanjut Danramil menambahkan, tindakan yang dilakukan penyekatan jalan dan melaksanakan himbaun dan sosialisasi kepada pengguna jalan dengan menggunakan masker. (Red)