Puluhan Kendaraan R2 Berhasil Diamankan Polsek IT I Palembang

Kapolsek Ilir Timur I Palembang, AKP Ginanjar Aliya Sukmana SIK M,Si saat diwawancarai sejumlah awak media, minggu (18/7/2021).

PALEMBANG, KATAFAKTA.COM – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Kapolsek Ilir Timur I (IT I) Palembang, AKP Ginanjar Aliya Sukmana SIK M,Si bersama jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Palembang, kembali menggelar penertiban knalpot racing sepeda motor, balap liar ataupun pelanggar lalulintas lainnya.

Pantauan dilapangan, masih banyaknya para pengendara yang menggunakan knalpot racing melawan arus untuk menghindari pemeriksaan razia surat-surat kendaraan R2, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan 18 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Minggu (18/7/2021) dini hari.

“Kami melakukan kegiatan rutin berdasarkan adanya laporan dari masyarakat terindikasi sering terjadinya balap liar di daerah Jalan Sudirman,” ujar Kapolsek IT I Palembang, AKP Ginanjar Aliya Sukmana SIK M,Si saat ditemui dilokasi.

Ginanjar mengatakan, jadi dalam hal tersebut pihaknya melakukan antisipasi dan melakukan kegiatan patroli serta penegakan hukum terhadap para pelanggar lalulintas.

“Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan barang bukti kendaraan R2 sebanyak 55 unit dan kendaraan R4 sebanyak 1 unit. Selanjutnya, kami telah menyerahkan ke unit Satlantas Polrestabes Palembang,” ucapnya.

Menurutnya, bahwa pihaknya masih menemukan beberapa anak muda berusia sekitar 20 tahun, banyak yang melawan arus lalulintas. Sehingga, pihaknya melakukan tindakan tegas serta melakukan penilangan dan edukasi masalah lalulintas.

Ginanjar menyebut, karena status kota Palembang saat ini masih situasi zona merah, kemudian masih ada kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Jadi, pihaknya mengantisipasi terjadinya kerumunan massa.

“Kami dari Polsek Ilir Timur I Palembang mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak melakukan aksi balap liar kembali. Karena dapat menimbulkan kerugian pada diri sendiri, kerugian pada orang lain baik berupa material. Kemudian hal tersebut sudah sangat melanggar hukum,” katanya.(Rezaf).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *