PALEMBANG, KATAFAKTA.COM – Puluhan massa yang tergabung dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Sumatera Selatan (Sumsel), menggelar aksi unjuk rasa (unras) di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Jumat (16/7/2021).
Kedatangan massa aksi tersebut, memprotes dan mendesak Kejati Sumsel terkait dugaan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) di Kota Prabumulih, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kabupaten Muara Enim serta Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Koordinator Aksi, Fadrianto didampingi Mukri AS mengatakan, pihaknya kembali mendatangi Kejati Sumsel untuk menanyakan perkembangan laporan yang penah dimasukan kemarin, dan hari ini pihaknya melaporkan dugaan KKN, di Kabupaten Muara Enim khususnya Kadin Perkim.
“Kami juga menegaskan kepada Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas dugaan KKN yang ada di Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Kabupaten Pali, terkait ada beberapa pekerjaan yang diduga KKN sampai 40 persen kelebihan bayarnya,” ujar Korak Fadrianto usai orasinya di Kejati Sumsel.
Fadrianto mengatakan, pekerjaan di Kabupaten PALI tersebut, terkait normalisasi yang ada di Sungai Bulang, Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, yang dikerjakan oleh PT. Matrial Jagad Raya dengan anggaran senilai Rp 2.982.945.282,83 yang diduga memiliki kekurangan volume sebesar Rp 1.208.505.656,67.
“Pekerjaan paket kedua normalisasi sungai Sungsang, Kecamatan Talang Ubi yang dikerjakan oleh PT. Tata Tama Mas dengan anggaran senilai Rp 4.752.360.252,74 dugaan kekurangan volume sampai Rp 1.368.064.630,94. Ini sangat luar biasa dugaan KKN yang ada di Kabupaten PALI,” ucapnya.
Fadrianto menyebut, pihaknya juga mempertanyakan terkait unras nya kemarin, bahwasanya mereka sudah mendatangkan Gubernur Sumsel bahwa LHP pertanggungjawaban untuk pengembalian keuangan kerugian negara itu pada tanggal 16 Juli 2021, hari ini terakhir.
“Kami juga mempertanyakan sampai mana progres Kejati Sumsel untuk menindak tegas tindak pidana korupsi di Sumsel. Kami berharap kepada Kejati Sumsel terkait laporan pada 9 Juli 2021 kemarin, dan laporan hari ini untuk segera ditindaklanjuti, di periksa serta di panggil,” terangnya.
Menurutnya, pihaknya meminta kepada Kejati Sumsel untuk tetap menegakan hukum seadil-adilnya. Kemudian, pihaknya tidak ingin kerugian negara itu hanya dikembalikan dan seolah-olah tidak berdosa melakukan tindakan korupsi.
“Kami menekankan bahwasanya pengembalian kerugian Negara atau pengembalian kelebihan bayar itu tidak menghilangkan unsur pidana dan harus ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-undang (UU) yang berlaku,” ucapnya.
Sementara Itu, Kasi C Ekonomi dan Keuangan Kejati Sumsel, Chandra Kirana SH MH mengatakan, pihaknya mengucapkan berterima kasih atas aspirasi dugaan korupsi yang telah disampaikan dari teman-teman DPW Jakor ke Kejati Sumsel.
“Kami menerima ada 10 item proyek yang dilaporkannya, kami menyarankan kepada mereka untuk melaporkan secara resmi ke PTSP dan juga melampirkan dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam PP No 43 tahun 2018,” kata Chandra.
Chandra menambahkan, terkait mempertanyakan laporan mereka yang masuk kemarin, saat ini pihaknya masih telaah dan membentuk tim penanganan kasus tersebut.(Ray).