PALEMBANG, KATAFAKTA.COM – Puluhan massa yang tergabung dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi unjuk rasa (unras) di halaman kantor Gubernur Sumsel, Rabu (14/7/2021).
Koordinator Aksi, Fadrianto mengatakan, pihaknya menyampaikan tentang adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang diduga merugikan keuangan negera di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR) Sumsel dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sumsel tahun 2020.
Fadrianto mengatakan, dengan rincian dugaan KKN di Dinas Dinas PUBMTR Provinsi Sumsel, pada 35 Paket kegiatan yang diduga kekurangan volume sebesar Rp 5.152.208.253,31.
“Dugaan KKN di Dinas Perkim Sumsel, dalam site development kawasan baru terpadu Keramasan kota Palembang yang dikerjakan oleh PT. Perdana Abadi Perkasa dengan anggaran sebesar Rp. 145.720.886.000,00 dengan nomor kontrak 825/SP/Fsite.Dev/PBL/DPKP SS/IX/2020 tanggal 22 Semptember 2020,” ujar Fadrianto dalam orasinya.
Fadrianto menyebut, bahwa dalam waktu pelaksanaan 100 hari kalender dan masa pemeliharaan 180 hari kalender, serta pekerjaan site development kawasan baru terpadu keramasan Palembang, yang dikerjakan oleh PT. Perdana Abadi belum dikenakan denda keterlambatan selama 47 hari sebesar Rp629.001.290,0.
“Kami meminta Gubernur Sumsel H Herman Deru untuk tetap tegas melawan korupsi dengan memecat Kepala Dinas (Kadin) PUBMTR dan Kadin Perkim Provinsi Sumsel. Terkait dugaan KKN yang sangat luar biasa, karena itu belum di setor ke kas daerah dan negara,” ucapnya.
Menurutnya, ini harus ditindak tegas bahwa dugaan KKN yang ada di Wilayah Provinsi Sumsel. Gubernur Sumsel menyatakan bahwasanya akan dikembalikan oleh Dinas terkait denda serta kerugian negara tersebut, batas pengembaliannya pada tanggal 16 Juli 2021.
“Namun, kami berpendapat bahwasanya kerugian negara walaupun dikembalikan, tetapi tidak menghilangkan unsur pidana dan kami akan terus menggiring kasus tersebut sampai ke Kejati Sumsel,” terangnya.
Sementara Itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, diketahui bahwa pengembalian itu di berikan batas waktu 60 hari dari 16 Mei sampai 16 Juli 2021 mendatang, jika tidak dikembalikan baru terindikasikan melawan hukum. Artinya, kalau ada mengangsur berarti ada itikat baik untuk mengembalikan dalam volume 60 hari.
“Untuk keterlambatan memang belum dibayar lunas, jadi langsung di potongkan pada pembayaran dari kas negara. Untuk masalah 35 paket bervariatif, ada juga yang sudah dan belum dari jumlah tersebut, tetapi yakinlah semua tidak akan mau berurusan dengan hukum,” ungkap HD.
HD menuturkan, kalau mereka dalam kurung waktu 60 hari belum bisa membayar atau tidak ada itikat baik, maka bisa terindikasikan melawan hukum. Karena pihaknya masih melihat itikat baiknya.
“Masalah Kadis PUBMTR ini tidak usah meminta untuk memecat. Karena, beliau memang sudah mau pensiun. Kalau tidak enak langsung dipecat, karena sebentar lagi mau mundur pelan – pelan. Secepatnya pasti akan kami tindaklanjuti dan memanggil pihak yang berkaitan dengan anggaran,” katanya.
HD menambahkan, bahwa dirinya juga sudah menghubungi Inspektorat dan Sekertaris Daerah (Sekda) akan memerintahkan untuk mengembalikan secara bertahap atau sekaligus. Pihaknya sangat berterima kasih kepada DPW Jakor, karena sudah mengingatkan.(Ray).