Satpol PP dan Samapta Polrestabes Kota Palembang Meninjau PPKM di PS Mall

  • Bagikan

PALEMBANG, KATAFAKTA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan Satuan Samapta Polrestabes dan Kejari Palembang, melakukan pengecekan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Palembang Square (PS) Mall, Sumatera Selatan (Sumsel).

Pantauan dilapangan, suasana pengunjung yang berbelanja di PS Mall Palembang sudah tidak ada lagi. Baik dari pelaku usaha tokoh – tokoh yang berjualan mulai dari PSX Matahari, beberapa Conter handphone dan restoran, sudah tutup pada pukul 17.00 WIB.

Kasat Pol PP Kota Palembang, Drs Guruh Agung (GA) Putra Jaya M,Si didampingi Kabid Tibum, Herison MH mengatakan, pihaknya menjalankan Surat Edaran (SE) Wali Kota Palembang No 25/SE/Dinkes/2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Pengetatan dan pemberlakuan PPKM mengatur berapa hal yang wajib dipatuhi masyarakat dan pelaku usaha.

GA Putra Jaya mengatakan, bahwa pihaknya melakukan tindaklanjut dari sosialisasi yang sudah dua hari lalu dan berlaku pada hari ini, setelah melihat pantauan dilapangan. Alhamdulillah, semuanya mematuhi terutama pelaku-pelaku usaha.

“Saya rasa dengan tingkat kesadaran yang tinggi, pelaku usaha sudah paham dan mudah – mudahan tidak terjadi pelanggaran. Jikapun masih ada pelanggaran kami akan menerapkan Perwali No 27 Tahun 2020,” ujar GA Putra Jaya saat ditemui di PS Mall, Senin (9/7/2021) sore.

Ditempat yang sama, Kasat Samapta Polrestabes Palembang, AKBP Erwin Irawan SIK mengatakan, usai melakukan peninjauan pihak PS Mall sudah memahami dari peraturan Pemerintah. Tetapi untuk swalayan dan sembako masih diperbolehkan menjalankan kegiatan, di batasi sampai pukul 20.00 WIB.

Erwin menuturkan, kedepan pihaknya meminta kepada masyarakat untuk bersama-sama mematuhi peraturan Pemerintah, agar supaya memutus mata rantai Covid-19.

“Untuk sanksi pelaku usaha yang masih bandel akan ditindaklanjuti oleh pihak Satpol-PP Kota Palembang, tetapi kami masih memberikan imbauan serta teguran kepada masyarakat. Jika masih juga tidak di indahkan peraturan pemerintah kami akan melakukan penutupan,” ucapnya.

Sementara Itu, Marketing Komunikasi PS Mall, Intan Indirayana mengatakan, pihak manajemen saat ini selalu mematuhi aturan yang diberlakukan, baik dari pemerintah pusat maupun dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

“Mulai tanggal 9 sampai 20 Juli 2021 mendatang, sesuai SE Wali Kota Palembang, Ps Mall buka mulai pukul 10.00 WIB – 17.00 WIB. Setelah pukul 17.00 WIB – 20.00 WIB, yang masih beroperasional adalah supermarket dan farmasi, kalau untuk Resto hanya melayani delivery order saja,” katanya.(Rezaf).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *