PALEMBANG, KATAFAKTA.COM – Puluhan massa yang tergabung dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi unjuk rasa (unras) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Jumat (9/7/2021).
Kedatangan massa aksi tersebut, memprotes dan mendesak Kejati Sumsel terkait adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), beberapa wilayah yang ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.
Koordinator Aksi, Fadrianto mengatakan, pihaknya menyampaikan aspirasi ke Kejati Sumsel terkait dugaan KKN, yang ada di jajaran wilayah Sumsel, seperti Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKU, Kabupaten Muba, Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang.
Fadrianto mengatakan, pihaknya juga hari ini langsung memasukan laporan pengaduan dengan 15 item. Pertama di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten OKU, Sekwan DPRD Sumsel, Dirut PDAM Tirta Musi Palembang dan masih banyak lagi yang sudah dilaporkan secara khusus.
“Kami akan terus melakukan aksi unras setiap minggu sekali, untuk mempertanyakan tentang laporan yang hari ini diterima dengan bukti lapor dan progresnya sampai dimana,” ujar Fadrianto saat ditemui usai aksi unras di Kejati Sumsel.
Fadianto menyebut, apabila Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melarang aksi unras, pihaknya akan mendatangi langsung untuk berkoordinasi kepada Kejati Sumsel.
Menurutnya, pihaknya berharap kepada Kejati Sumsel untuk tetap menegakan hukum seadil-adilnya. Kemudian, pihaknya tidak ingin kerugian negara itu hanya dikembalikan dan seolah-olah tidak berdosa melakukan tindakan korupsi.
“Kami menekankan bahwasanya pengembalian kerugian Negara atau pengembalian kelebihan bayar itu tidak menghilangkan unsur pidana dan harus ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-undang (UU) yang berlaku,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman didampingi Kasi C Ekonomi dan Keuangan, Chandra Kirana mengatakan, pihaknya mengucapkan berterima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan dari DPW Jakor Sumsel.
Khadiriman menuturkan, dalam pernyataan sikapnya sekaligus membuat laporan tertulis kepada Kejati Sumsel, terkait adanya tindakan pidana korupsi di jajaran wilayah Pemprov Sumsel.
“Kami merespon semua apa yang telah disampaikan. Artinya, kami akan memproses aturan dan tetap mengacu kepada alat bukti, maka proses berlanjut jika tidak ditemukan bukti-bukti yang jelas akan kami hentikan,” katanya.(Ray).