Antisipasi Covid-19, Satpol PP Sumsel Bubarkan Titik Keramaian di Palembang

banner 468x60

PALEMBANG, KATAFAKTA.COM – Guna memutus mata rantai virus corona atau Covid-19, Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar razia rutin penegakan protokol kesehatan (prokes), yang tergabung dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sumsel, TNI-Polri, Kejati, Pengadilan Tinggi dan instansi terkait.

Kasat Pol PP Sumsel, H Aris Saputra S,Sos M,Si, didampingi Kabid Tibum Pol PP Sumsel, Fedrian Melian M,Si mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwasanya masih banyak titik-titik keramaian di kota Palem. Diantaranya sepeti di taman fasos dan fasum, kedai kopi, cafe, hiburan malam dan rumah makan.

banner 336x280

“Kita sudah membubarkan sebagian titik keramaian di kota Palembang, untuk mengurangi angka penyebaran Covid-19, kita juga tadi ada temuan bahwa ada salah satu cafe di Jalan Kolonel H Burlian, sudah melewati jam operasional. Sehingga tidak mengindahkan aturan dari pemerintah dan melanggar prokes,” ujar Aris Saputra saat di wawancarai sejumlah awak media, minggu (27/6/2021) dini hari.

Aris mengatakan, bahwa yang lebih memperihatinkan lagi, ada beberapa tempat hiburan baik itu tempat karaoke, bar dan restoran. Di depan mereka tutup, akan tetapi ternyata di dalamnya ramai pengunjung. Sehingga, tim satgas masuk dan memberikan peringatan kepada pengelola serta pengunjung diminta untuk membubarkan diri.

“Bagi pengunjung yang bandel kita berikan peringatan keras agar tidak mengulanginya lagi. Ketika harus tutup jangan kucing – kucingan seperti ini. Karena, pemerintah tidak pernah membatasi atau mengurangi apa lagi melarang masyarakat untuk berusaha. Tapi, disisi lain pengelola atau pemilik untuk memperhatikan kesehatan pengunjungnya,” ucapnya.

Menurutnya, disitu juga tertulis, tertera untuk pengunjung agar mematuhi prokes yang seharusnya tidak cukup dengan imbauan seperti itu, sesuai dengan Pergub No 37 Tahun 2020 dan Perda 1 Tahun 2021. Kemudian, Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro serta memuat pemberlakuan pengetatan sejumlah kegiatan masyarakat.

Aris menyebut, pihaknya berharap agar tempat – tempat usaha itu menyediakan petugas untuk mengawasi serta menganjurkan pengunjung untuk prokes.

“Untuk hasil kegiatan malam ini, ada beberapa pengunjung dan pengelola tempat hiburan pekerja masih juga tidak memiliki identitas diri sebanyak 16 orang. Kami akan membuatkan berita acara dan pernyataan kepada mereka. Karena dimanapun berada harus membawa indentitas diri,” ungkapnya.

Aris menambahkan, pihaknya juga berhasil mengamankan minuman keras (miras) tanpa izin pihak yang berwenang sebanyak 165 botol terdiri dari Golongan A dan B, di Cafe Uforia, yang berlokasi di Jalan Angkatan 45 Palembang.

“Semuanya akan kita amankan dan dibuatkan berita acara, karena miras tersebut akan dimusnakan karena tidak memiliki izin. Kecuali pihak yang bersangkutan membawa surat izin dari instansi yang berwenang. Jadi, Pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat agar tertib, nyaman dan sejahtera,” katanya.(*).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar