Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, RAN Kembali Sambangi PN Klas I A Palembang 

  • Bagikan

PALEMBANG, KATAFAKTA.COM – Penasihat Hukum (PH) Advokat (Adv) Rahcman Arif Nasution SH kembali menghadiri sidang dugaan pemalsuan surat tanah di Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, yang diduga dilakukan oleh terdakwa Tjik Maimunah.

Pantauan dilapangan, sidang yang diketuai Majelis Hakim Touch Simanjuntak SH MH tersebut, dihadiri dua orang saksi yakni Rusno dan Agus Toni dari terdakwa Tjik Maimunah, di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus, Palembang, Rabu (23/6/2021).

PH Korban Ratna Juwita Nasution, Adv Rachman Arif Nasution (RAN) SH MH mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepada majelis hakim bahwa kepemimpinannya mengabulkan permohonan jaksa. Dimana, menghadirkan 2 orang saksi yang sangat urgent menurutnya.

Rachman mengatakan, pihaknya bersama tim dan kliennya sepakat, akan melaporkan saudari Titis selaku PH Tjik Maimunah, karena sudah menuduh kliennya. Karena memiliki seorang anak anggota polisi dan suaminya mantan polisi, maka kasus tersebut menjadi berjalan.

“Ingat, pengacara bukan orang kebal hukum dan tidak boleh membuat tuduhan semena – mena. Jika kami melihat menghalang – halangi penegak hukum dimanapun akan kita laporkan. Saya sedang pertimbangkan, kapan saya datang dan Titis akan kita laporkan,” ujar adv Rachman saat ditemui di PN Kelas I Palembang.

Menurutnya, dalam kasus ini pihaknya meyakini bahwa 2 orang saksi tadi keterangannya sangat berbelit-belit dan tidak sesuai dengan faktanya.

Oleh karena itu, pihaknya percaya melalui keterangan saksi yang dihadirkan meskipun mereka keberatan. Maka akan terang-terangan dan ingat saksi kalau dia berbohong di persidangan terkena tindak pidana.

“Menanggapi letak lokasi yang berbeda, silakan tanya sama BPN Kota Palembang, karena saya sudah menang sampai Makamah Agung (MA), tingkat kasasi PK kita menang dan saya tidak banyak komentar,” singkat Korban Ratna Juwita.

Sementara Itu, PH Terdakwa Tjik Maymuna, Adv Titis Rachmawati SH MH mengatakan, agendanya hari ini pihaknya menghadirkan saksi yang meringankan dari kliennya.

“Bahwa jelas objek tanah ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbeda lokasi, sementara JPU berdasarkan wilayah objek tanah tersebut berada di kelurahan 8 Ulu. Sedangkan objek yang sebenarnya sampai saat ini berada di kelurahan 16 Ulu,” ujar Adv Titis saat ditemui usai persidangan.

Menurut Titis, sementara pak RT di persidangan tadi menjelaskan, pada tahun 1991 dirinya tinggal disitu sudah menjadikan wilayah kelurahan 16 Ulu dari dulu.

“Bahkan, ketika kliennya membuat Surat Pengakuan Hak (SPH) klienya juga telah di periksa oleh aparat yang berwenang. Seperti pihak kelurahan, kecamatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Aset Badan Provinsi Sumsel. Jadi pihaknya merasa sudah jelas serta sangat terbuka,” katanya.(Rezaf).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *