JAKARTA, KATAFAKTA.COM – Sesuai Undang-Undang Nomor 29 tahun 20014 tentang Praktik Kedokteran (UUPK), salah satu tugas Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) adalah menjaga kualitas medis yang dilakukan oleh Dokter dan Dokter Gigi sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat penggunanya serta melakukan registrasi dokter dan dokter gigi. Dengan dasar tersebut KKI pada tanggal 11 Juni 2021 melakukan Pembinaan Praktik Kedokteran di salah satu Rumah Sakit TNI yaitu Rumah Sakit TNI-AD R.W. Mongisidi Sulawesi Utara. Kegiatan ini dipimpin langsung Wakil Ketua I KKI Laksda (Purn) drg. Andriani, Sp.Ort, FICD.
Di hari yang sama Wakil Ketua KKI didampingi oleh Divisi Pembinaan KK dan KKG, Divisi Registrasi KK dan KKG juga melakukan Pembinaan Praktik Kedokteran dan Interoperabilitas Data Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktek Dokter (SIP) Dokter Gigi di Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara.
Hadir pada acara tersebut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara dr. Debie K.R.Kalalo, MSc,PH, dan jajarannya bersama pemangku kepentingan lainnya antara lain Dinas PTM PTSP, IDI Wilayah dan Cabang, PDGI Wilayah dan Cabang, serta Fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan).
Tak hanya di dua tempat di atas, tetapi tanpa kenal lelah KKI melakukan Pembinaan Praktik Kedokteran juga dilakukan dilakukan di Rumah Sakit TNI AL dr. Slamet Lantamal VIII yang berada di Kota Bitung yang disambut langsung oleh Karumkital dr. Wahyu Slamet Lantamal VIII Letkol Laut (K) Drg. I Wayan Tapa Yasa, Sp. KGA, M. Tr. Hanla, M.M.
Selain itu, di Bitung, KKI melakukan Kerjasama Interoperabilitas STR dan SIP dengan Wali Kota Bitung Ir. Maurits Mantiri, M.M.
Sementara itu Monitoring dan Evaluasi di Program Studi Kedokteran Gigi (PSKG) Universitas Sam Ratulangi dimpimpin oleh Ketua Konsil Kodekteran Gigi, Prof. Dr.drg. Melanie Sadono, MBiomed., PBO. bersama Divisi Pendidikan. Dalam kesempatan ini diadakan diskusi tenatang Rencana P engembangan ke depan untuk PSKG Unsrat, bersama Dekan Dr.dr. Billy J. Keppel, MDSc., KaPS Dr.drg. Michael Leman., M. Ed. dan Direktur RSGM PSKG UNSRAT drg. PS Anindhita, SpOrt.
“Konsil Kedokteran Indonesia dalam mewujudkan kualitas/mutu praktik kedokteran maupun kedokteran gigi senantiasa mengutamakan komunikasi, kolaborasi dan integritas yang dijabarkan kedalam renstra Konsil Kedokteran Indonesia melalui visi, misi dan nilai.
“Kegiatan ini juga dalam rangka peningkatan mutu dan profesionalisme Dokter dan Dokter Gigi dalam menjalankan praktik kedokteran, maka harus mengikuti perkembangan dan isu yang terkait dalam pelayanan kesehatan,” ungkap Wakil Ketua I KKI dalam kegaiatan tersebut ketika memberikan sambutan.
Dalam menjalankan praktik kedokteran paparnya, baik di Fasyankes maupun praktik mandiri, setiap dokter dan dokter gigi harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia dan Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh Pemda setempat. Hal ini sangat penting karena untuk melindungi masyarakat.
“Untuk memudahkan dalam pengelolaan data STR dan SIP bagi dokter dan dokter gigi, perlu dilakukan interoperabilitas antara KKI dan Pemerintah Daerah. Hal ini sangat penting karena kecepatan dan ketepatan dalam pemanfaatan data tersebut sangat mendukung KKI dan Pemda untuk saling mengetahui dan memanfaatkan data tersebut sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” tegasnya.
Wakil Ketua KKI berharap tidak ada lagi pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan oleh dokter atau dokter gigi, “Karena kita tahu, dalam menjalankan praktik kedokteran tidak menutup kemungkinan terjadi sesuatu antara dokter dan pasien dalam menjalankan praktik kedokteran sehingga diperlukan adanya peningkatan mutu bagi dokter dan dokter gigi.
“Apabila masih ada dokter atau dokter gigi yang diadukan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), maka sesuai dengan tugas dan fungsinya MKDKI yang merupakan lembaga independen diberikan amanah sesuai Undang-Undang Praktik Kedokteran untuk dapat menegakkan disiplin ilmu kedokteran akan melakukan sidang profesi untuk dokter atau dokter gigi yang diadukan tersebut.
“Putusan MKDKI dapat berupa pencabutan STR apabila dokter atau dokter gigi tersebut dinyatakan melanggar disiplin profesi kedokteran yang berdampak pada pencabutan SIP-nya di tempat praktik,” tandasnya.
Perlu diketahui bahwasanya saat ini Konsil Kedokteran Indonesia sedang melakukan kerja sama interoperabilitas data STR dan SIP dengan Pemerintah Daerah yang dapat diakses dengan sistem secara elektronik, sehingga kedepan dokter dan dokter gigi yang praktik dapat diketahui penyebaran lokasinya dan tidak boleh lebih dari 3 (tiga) tempat sesuai dengan STR yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
“Pembinaan ini bertujuan untuk memberikan wawasan pada kita semua dalam menjalankan praktik kedokteran di Fasyankes khususnya di Manado ini untuk dapat meningkatkan mutu dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara professional sehingga layanan yang diberikan aman dan tidak menjadi masalah baik itu etik, disiplin maupun hukum,” pungkas Wakil Ketua KKI Laksda (Purn) drg. Andriani, Sp.Ort, FICD.
Uploader : Is. Idris
Sumber :KKI