SCW Kembali Geruduk Kantor Gubernur Terkait Dugaan Korupsi di Dinsos Sumsel

  • Bagikan

PALEMBANG, KATAFAKTA.COM – Puluhan massa yang tergabung dari Sriwijaya Coruption Watch (SCW) kembali melakukan aksi unjuk rasa (unras) di kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) terkait dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Dinas Sosial Provinsi Sumsel, Kamis (3/6/2021).

Koordinator Aksi M Sanusi didampingi
Korlap Jeki Andesva mengatakan, Ini adalah kali ke tiga pihaknya mendatangi kantor Gubernur untuk menanyakan masalah dana Covid – 19 pada Dinas Sosial Sumsel.

“Kami meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel yang memiliki hak untuk investasi dan melakukan sidak kepada Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Provinsi Sumsel,” ujar M Sanusi dalam orasinya.

Sanusi mengatakan, pihaknya juga meminta kepada Gubernur Sumsel untuk segera memacat Kadinsos Provinsi Sumsel. Karena diduga tidak mampu menjalankan amanah dan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi).

“Kesalahan Kadinsos sekarang jangan menyalahi Kadinsos yang dulu. Sebelum Kadinsos Sumsel diganti, kami tidak akan berhenti demo di kantor Gubernur Sumsel ini,” jelasnya.

Sanusi menambahkan, pihaknya menegaskan apapun yang terjadi di Dinsos Sumsel itu adalah temuan, tidak ada toleransi kalau masalah korupsi.

Menurutnya, bahwa barang siapa yang korupsi dana Covid-19 wajib dihukum mati jangan di lindungi, kalau ada yang melindungi. Artinya, ada oknum-oknum pejabat Pemprov Sumsel ikut serta dalam kasus ini.

“Kami juga meminta Gubernur Sumsel, untuk mengevaluasi dan mereshuffle jabatan serta memecat Kadinsos Sumsel, Apabila tidak ada kelanjutan kami akan melakukan aksi terus menerus sampai tuntutan kami di penuhi,” katanya.

Sementara Itu, Fungsional Utama, Dinas Inspektorat Sumsel Nursiwan Amin mengatakan, pihaknya mengucapkan berterimakasih atas kedatangan teman-teman SWC dan ini akan di sampaikan kepada Pimpinan.

“Kita pelajari dulu, bagaimana prosesnya yang sebenarnya. Katanya ada rekomendasi dari BPK RI perwakilan Sumsel tentukan ada waktunya selama 60 hari, nanti kita akan cek sudah selesai apa belum dengan Dinas Sosial,” ungkapnya.

Menurut Nursiwan, tentunya pihaknya akan mengklarifikasi terlebih dahulu benar atau tidak, karena tuntutan mereka juga sudah dipelajari dan selidiki.

“Kalau memang tuntunannya benar nanti akan kita selesaikan secara hukum yang berlaku,” katanya.(*).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *