Pemkot Palembang Kirim Utusan Tanpa Surat Kuasa, DPRD Sumsel Kecewa

  • Bagikan

PALEMBANG, KATAFAKTA.COM – Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat mediasi tentang sengketa Pulau Kemaro turut mengundang para pihak yang bersengketa terkait kepemilikan tanah di Pulau Kemaro, Rabu (2/6/2021).

Diwarnai kekecewaan anggota Komisi I DPRD Sumsel lantaran Walikota Palembang Harnojoyo hanya mewakilkan kepada perwakilannya dari BPKAD kota Palembang dan sejumlah staf dari Dinas lain di Pemkot Palembang.

Tak hanya itu, parahnya lagi perwakilan dari Pemkot Palembang ini tidak membawa surat kuasa atau surat tugas dari Walikota Palembang untuk hadir dalam rapat tersebut.

Kegiatan rapat tersebut di pimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar didampingi Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli, Kakanwil BPN Sumsel Drs Pelopor M.Eng Sc, Kepala BPN Kota Palembang Norman Subowo dan juru bicara zuriat Kiai Merogan, Dedek Chaniago.

“Seharusnya siapapun boleh, ini rapat penting yang hadir disini harus membawa surat mewakili Walikota, kalau tidak bawa surat kita punya kewenangan, kalau tidak punya kewenangan, tidak bawa surat terus kita mau apa disini, karena tidak bawa surat khan, kita tahunya dari mana kalau saudara yang diutus kesini,” ujar Komisi I DPRD Sumsel H Juanda Hanafiah.

Juanda mengatakan, menurutnya yang datang ke DPRD Sumsel yang memiliki kewenangan, dia meminta agar Pemkot Palembang menghargai DPRD Sumsel dan juga harus menghargai yang hadir disini.

“Kalau saya, kita lebih baik tidak usah di dengar dari Pemkot Palembang, karena kalau kita dengar juga tidak bisa kita pegang, tidak ada landasan apa yang mereka sampaikan dasarnya apa, atau yang bersangkutan dia minta kontak dulu ke Pemkot agar resmi jadi perwakilan, ini tidak sah menurut saya,” ucapnya.

Senada, Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli ngungkapkan, pihaknya menilai bahwa Pemkot Palembang tidak ada itikat baik, harusnya sekelas Kepala Kanwil BPN Sumsel, Kepala BPN Kota Palembang , termasuk semua anggota Komisi I DPRD hadir rapat ini karena menghormati rapat ini.

“Saya kira bapak dari BPKAD, kalau hanya ingin menyampaikan surat , sanggahan ini bukan forumnya, bapak ketemu di pengadilan tapi zuriat sudah beritikat baik, mereka tidak meminta ganti rugi, tolong sampaikan ke Walikota, mereka ingin mencari solusi dan kita di lembaga ini memfasilitasi sehingga ada solusi terbaik kedepan, saya mohon izin ketua dari Pemkot Palembang tidak usah dikasih kesempatan bicara, karena kapasitasnya mohon maaf harus sekelas Sekda yang hadir di forum ini,” terangnya.

Ditempat yang sama, Anggota Komisi I DPRD Sumsel Ahmad Firdaus mengnuturkan, pihaknya sangat menyayangkan perwakilan Pemkot Palembang tidak membawa surat tugas sehingga tidak ada kewenangan menghadiri rapat ini.

“Tidak ada persoalan yang tidak bisa kita selesaikan, percayalah itu,” sesalnya.

Sedangkan, Ketua Komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar akhirnya memutuskan tidak memberikan kesempatan perwakilan Pemkot Palembang berbicara dalam rapat tersebut dan hanya menerima berkas dari perwakilan Pemkot Palembang.

Antoni menegaskan, waktu dirinya menjadi anggota DPRD Kota Palembang dirinya sempat menentang pembangunan Bungalow di Pulau Kemaro.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *