Kapolda Sumsel Apresiasi Pemkab OKI Dalam Kesiapan Pos Pam Lebaran

  • Bagikan

KAYUAGUNG, Katafakta.com – Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S, didampingi Pejabat Utama (PJU) Polda Sumsel, mengapresiasi kesiapan pos pengaman hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah, dan pusat karantina Covid-19, di wilayah hukum jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI).

Informasi yang dihimpun, Kapolda Sumsel meninjau secara langsung pos pengamanan mudik lebaran tahun 2021, di Gerbang Tol Kayuagung, Pos Pam Celikah yang merupakan pintu masuk wilayah OKI serta mengunjungi pusat karantina ODP Center Teluk Gelam.

“Ini bukan kaleng-kaleng, mestinya setiap daerah menyiapkan tempat yang layak seperti di OKI. Saya apresiasi Bupati dan Forkopimdanya,” ujar Kapolda Sumsel saat meninjau pusat karantina Covid-19, di Teluk Gelam dan melakukan pengecakan pos pem lebaran 1442 H, Kamis (6/5/2021).

Kapolda mengatakan, ia mengingatkan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI untuk menjaga zona penularan Covid-19 di Wilayah ini. Karena OKI level penularan Covid-19 masih terkendali atau berada pada zona kuning.

“Kabupaten OKI daerah yang patut dijaga sama-sama dan pantas diberi reward. apabila masih ada masyarakat nekat melakukan mudik. Saya menegaskan kepada jajaran agar tidak segan untuk memutar balikkan,” tegas Jendral bintang dua ini.

Kapolda menjabarkan, larangan mudik lebaran ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi, untuk itu bagi masyarakat yang tetap nekat melakukan mudik akan di putar balikkan. Kecuali kendaraan khusus seperti kendaraan pengangkut BBM, pengangkut Logistik, Ambulance dan kendaraan untuk perjalanan dinas.

“Mengenai untuk perjalanan dinas, saya tegaskan harus membawa surat tugas yang di tandatangani langsung boleh pejabat minimal eselon dua, serta surat bebas COVID-19,” imbuhnya.

Menurut Kapolda, terkait karantina bagi warga yang nekat mudik merupakan ketentuan yang ditetapkan satgas penanganan Covid-19. Hal itu tertuang dalam surat edaran NO 13 Tahun 2021, tentang peniadaan mudik hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan upaya pengendalian selama bulan suci Ramadan.

“Dalam surat edaran itu karantina wajib. Bagi pemudik yang masih nekat, dan akan dilakukan tindakan oleh gugus tugas Covid-19 di daerah. Aturannya memang seperti itu, bahwa ada kewajiban melakukan isolasi 5 hari,” katanya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *