SCW Kembali Geruduk Kejati Sumsel dan Meminta Bentuk TPF

  • Bagikan

PALEMBANG, Katafakta.com – Puluhan massa aksi yang tergabung dari Sriwijaya Coruption Watch (SCW), menggelar aksi damai di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), dan meminta untuk membentuk Tim Pencari Fakta (TPF), di Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Kamis (6/5/2021).

Koordinator Aksi (Korak), M Sanusi dalam orasinya mengatakan, pihaknya meminta kepada pihak Kejati Sumsel, untuk membentuk Tim Pencari Fakta (TPF), guna melakukan penelitian dan investigasi serta pemeriksaan terhadap dugaan pekerjaan yang dilaksanakan diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Sanusi mengatakan, sehingga terjadi kelebihan pembayaran pekerjaan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada tahun anggaran 2019, sebagai bentuk Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Kami juga meminta kepada pihak Kejati Sumsel, untuk memanggil kepala DLH Kabupaten Muba dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam kegiatan pembangunan taman depan rumah dinas Bupati Muba, pada tahun anggaran tahun 2019 lalu. Guna dimintai penjelasan mengenai persoalan tersebut,” ujar Sanusi saat ditemui di Kejati Sumsel.

Sanusi menuturkan, mereka juga meminta kepada pihak Kejati Sumsel, untuk memeriksa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kegiatan, guna disingkronkan dengan hasil pekerjaan di lapangan.

“Kami menyerukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI) di Jakarta, untuk melakukan pengawasan, pengamatan secara cermat dan aktif serta penelitian terhadap dugaan pekerjaan yang dilaksanakan diduga tidak sesuai dengan kontrak,” terangnya.

Menurutnya, sehingga terjadi kelebihan pembayaran pekerjaan pada DLH Kabupaten Muba, di tahun anggaran 2019 lalu, serta meminta kepada seluruh lembaga supremasi hukum dan elemen masyarakat untuk berperan aktif melakukan pengawasan terhadap pekerjaan proyek di Kabupaten Muba.

“Baik yang telah dikerjakan maupun yang sedang dikerjakan, sebagai bentuk upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN),” katanya.

Sementara, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, pihaknya menerima aspirasi yang telah disampaikan SCW, karena memang mereka mempunyai hak untuk menyampaikan suatu hal, kepada Kejati Sumsel.

“Kita sarankan supaya teman-teman bisa membuat laporan tertulis, yang dianggap korupsi itu yang mana, dukungan awalnya apa. Sehingga bisa kita tidak lanjuti dan akan dilakukan penelitian atas laporan tersebut,” tukasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *