PASS Akan Kawal dan Mendampingi Korban Dugaan Kriminalisasi

  • Bagikan

PALEMBANG, Katafakta.com – Puluhan Advokat (Adv) yang tergabung dari Persatuan Advokat Sumatera Selatan (PASS) menggelar konferensi pers terkait pendampingan kliennya Dedek Chaniago yang diduga menjadi korban kriminalisasi oleh PT Artha Prigel, di Desa Pagar Batu, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat.

“Tadi sudah kami rembukan bahwa ada puluhan kuasa hukum yang tergabung dari PASS yang akan mendampingi klien kami Dedek Chaniago,” ujar Ketua PASS, Adv Redho Junaidi SH MH didampingi Adv Firdaus Hasbullah SH MH dan Adv Suwito Winoto SH saat konferensi pers di Mabes Coffe, Jumat (23/4/2021) malam.

Redho mengatakan, terkait kasusnya itu berdasarkan data-data yang terima dari klien tadi, bahwa terlalu jauh jangka waktunya dari tahun 2018, yang di kategorikan menghasut itu, berdasarkan surat undangan klarifikasi pada bulan Juli tahun 2018 lalu.

“Sedangkan pada bulan Juli 2018 itu, belum ada perkiraan seperti demonstrasi ataupun kegiatan yang menimbulkan suatu tindak pidana apapun tidak ada, dan kami akan fokus untuk pendampingan terhadap perkara ini ke depan,” ucap Adv Redho Junaidi.

Menurutnya, pihaknya juga nanti akan mengajukan surat permohonan perlindungan hukum terkait mengenai kasus ini, mereka juga berharap agar perkara ini berjalan dengan sebagaimana mestinya tanpa ada hal hal lain.

“Kami percaya kepada pihak kepolisian sebagai penegak hukum independen serta objektif. Artinya kami percaya perkara ini, sangat jauh kemungkinan dari indikasi kriminalisasi aktivis terutama mengenai pertanahan, mudah-mudahan dalam kasus ini tidak ada hal-hal titipan,” tuturnya.

Sementara, Dedek Chaniago mengatakan, dirinya mengucapkan berterimakasih kepada sebanyak 50 Adv PASS yang bersedia mendampingi sebagai Penasehat Hukum (PH) dirinya.

“Terkait yang di laporan oleh pihak PT. Arta Prigel melalui humasnya dengan tuduhan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, konflik lahan dengan masyarakat,” terangnya.

Dedek menambahkan, bahwa ini jelas kriminalisasi terhadap dirinya. Sebab yang di tuduhkan itu tidak tepat.

“Karena yang meninggal dari pihak warga yang di bunuh oleh securiti perusahan, bukan pabrik dibakar atau pihak karyawan perusahaan yang di bunuh masyarakat. Yang jelas semuanya saya serahkan dengan teman-teman Advokat,” katanya.(*).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *