Barikade 98 : KUD Minanga Ogan Segera Selesaikan Kasus Asrul Edi Terkait Lahan Yang Dirampas

  • Bagikan

PALEMBANG, Katafakta.com – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Barikade 98 Sumsel, Bambang Purnomo dan Dewan Penasihat Riky Purba bersama para Aktivis 98 mendampingi korban Asrul Edi yang diduga di diskriminasi oleh oknum pengurus KUD Minang Ogan, di Kabupaten Ogan Komering Ulu (Ulu) Sumatera Selatan (Sumsel).

Berdasarkan informasi yang didapat, Asrul Edi merupakan anggota KUD Minang Ogan, yang berdomisili di Desa Lubuk Batang, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. Dilaporkan oleh oknum pengurus KUD Minanga Ogan, tahap satu, Desa Bandar Agung, terkait diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit dilahan miliknya sendiri.

Koordinator Aksi (Korak) Des Lepri didampingi Koordinator Lapangan (Korlap) Indra Hermansyah dan Iskandar Zulkarnain dalam orasinya mengatakan, pasca habisnya Hak Guna Usaha (HGU) lahan minanga ogan, serta ketidak jelasan persoalan kepimilikan lahan warga telah banyak menimbulkan persoalan dikalangang pemilik lahan dan KUD.

Des Lefri mengatakan, diketahui bahwa lahan warga yang telah habis HGU nya kini masih dalam sengketa kepemilikan antara koperasi dan warga yang berimbas pada kasus laporan polisi, sehingga dilayangkan kepada salah satu pemilik lahan seluas 17 hektar, yang menjadi bagian dari keluarga besar Asrul Edi.

“Adapun dalam laporan pihak koperasi diduga Asrul Edi bersama keluarganya disangkakan mengambil sawit di lahan KUD minanga ogan, dimana telah diketahui HGU nya telah berakhir di 2019 yang lalu. Dan kami meminta pihak kepolisian untuk menghentikan proses hukum terhadap Asrul Edi dan keluarga besarnya karena diduga ada intervensi KUD Minanga ogan,” ujarnya.

Des Lefri menjabarkan, pihaknya meminta kepada KUD Minanga Ogan untuk mengembalikan 17 hektar, kepada keluarga besar Asrul Edi dan mendesak penyelesaian kasus internal KUD Minanga ogan dengan mekanisme Rapat Anggaran Tahunan (RAT) sebagaimana di atur dalam perundang undangan yang ada.

Menurutnya, dalam kasus tanah yang terjadi di Sumsel cara intimidasi dan kriminalisasi adalah cara yang paling mudah dilakukan oleh pemilik lahan ataupun pihak yang menguasasi untuk meredam gerakan perlawan rayjat terhadap perebutan hak tanahnya.

“Barikade 98 Sumsel akan senantiasa bersama rakyat untuk melawan segala bentuk kezaliman dan kesewenang wenangan atas nama modal untuk menindak rakyat. Kasus minang ogan adalah bagia kecil kasus tanah yang terjadi di sumsel dan akan terus mengawal kasus kerakyatan ini sampai tuntas,” ucapnya.

Des Lefri menambahkan, bahwa pihak DPRD Sumsel akan memfasilitasi Aktivis Barikade 98 untuk berdialog langsung kepada komisi yang membidangi dan menuntaskan masalah ini.

Ditempat yang sama, Korban Asrul Edi mengatakan, ia berharap agar lahannya bisa kembali dan meminta pengaduan tentang dirinya diskriminasi dicabut dan ia juga meminta agar motor yang ditahan oleh Polres OKU dikembalikan.

“Saya meminta oknum-oknum yang menyalah gunakan Undang-undang koperasi oleh pengurus KUD Minanga Ogan agar segera diproses yang ditetapkan oleh undang-undang No 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian,” jelasnya.

Sementara Itu, Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel Irwansyah mengatakan, pihaknya mengucapkap berterima kasih atas kedatangan dari kawan-kawan Aktivis Barikade 98 atas aspirasi yang telah disampaikan.

“Atas nama Pemerintah, kami dari perwakilan DPRD Sumsel menyampaikan permohonan maaf karena dari anggota sedang kunjungan diluar daerah, dan kami akan menyampaikan serta menindaklanjuti dari aspirasi yang telah disampaikan kepada Komisi yang membidangi sampai tuntas” katanya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *