LAHAT, Katafakta.com – Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) Sumatera Selatan (Sumsel), akan mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat untuk menutup aktivitas perusahaan tambang, yang terdampak pada Warga Desa Muara Maung, sehingga mencemari sungai Kungkilan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi di sungai air Kungkilan Desa Muara Maung, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Sampai saat ini masih menjadi pertanyaan warga Desa Muara Maung, dari mana asal limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang mencemari sungai Kungkilan bermuara ke sungai Lematang.
Direktur Eksekutif KAWALI Sumsel, Chandra Anugrah mengungkapkan, bahwa aktifitas dari suatu kegiatan usaha, seperti pertambangan batubara pada hakekatnya tidak boleh menimbulkan berbagai dampak bagi masyarakat, khususnya pihak-pihak tertentu atau kelompok mayoritas serta masyarakat umum.
Chandra mengatakan, demikian pula alam yang menjadi sumber penyedia bahan tambang atau Sumber Daya Alam (SDM) tidak boleh terganggu, karena akan menghilangkan keseimbangan ekosistem, ekologi yang berakibat pada kerusakan alam atau lingkungan hidup.
Mengenai kegiatan pertambangan yang semakin tidak terkendali sehingga menimbulkan berbagai dampak bagi masyarakat dan kehidupan sekitar tambang, di antaranya kerusakan lingkungan, tingginya tingkat pencemaran atau tanah, air serta udara.
“Aturan yang mendasar berkaitan dengan lingkungan hidup telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH),” ujar Chandra saat ditemui di salah satu cafe di Jalan Merdeka Palembang, Minggu (18/4/2021).
Chandra menuturkan, karena Hak Asasi Manusia (HAM), meliputi aspek-aspek hak untuk hidup dan berkehidupan yang baik, aman serta sehat, yang merupakan hak atas lingkungan hidup yang diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Menurutnya, pertambangan batu bara di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumsel, yang tidak memerhatikan kelestarian lingkungan telah merusak sungai kungkilan dan anak sungainya. Pencemaran yang terjadi telah mengakibatkan air sungai menjadi keruh, standar kualitas dari menteri kesehatan hanya 0,3 miligram per liter.
“Selain mengandung partikel terlarut dalam jumlah tinggi yang menyebabkan air menjadi keruh, air sungai juga mengandung kadar besi yang tinggi. Pencemaran ini membahayakan masyarakat yang setiap hari menggunakan air sungai tersebut,” imbuhnya.
Diketahui, sungai Kungkilan tenyata masuk dalam lokasi pertambangan PT Bara Alam Utama (BAU), dan kondisi sungai Kungkilan mengalami pendangkalan, berlumpur, airnya keruh dan biodata airnya tidak tampak lagi.
Perusahaan tambang batubara yang melakukan aktivitas tambang batubara di Merapi ada beberapa pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yakni PT Kasih Karya Agung (KKA) kontraktor adalah PT Rantau Utama Bhakti Sumatra (RUBS), PT Bara Alam Utama (BAU), PT Bumi Merapi Energi (BME) dan PT Muara Alam Sejahtera (MAS).
“Pencemaran ini jelas telah menggangu kehidupan masyarakat Muara Maung yang menggunakan sungai sebagai aktivitas kehidupan sekitar, kami juga pemerintah harus menindak tegas perusahan-perusahaan pertambangan yang mencemari sungai, karena kami melihat lemah nya pengawasan dari institusi pemerintah di tingkat kabupaten,” beber Chandra.
Menurut Chandra, karena dampak lemahnya insitusi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Lahat dan minimnya laporan ke tingkat Provinsi, maka kejadian ini terakumulasi sehingga yang di rugikan adalah masyarakat di Kecamatan Merapi Barat.
Chandra menambahkan, jika pemerintah di tingkatan kabupaten dan provinsi tidak mengambil tindakan maka Kawali Sumsel akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini ke GAKKUM KLHK agar menutup dan menyetop aktivitas pertambangan di wilayah Sungai Kungkilan.
“Kami juga akan mendorong ke Kementrian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), agar mengkaji ulang IUP perusahaan tersebut, memberikan masukan kepada DLH Sumsel, terhadap ketidak becusan DLH kabupaten Lahat serta mencopot kepala DLH kabupaten lahat dan menggantikannya dengan yang baru agar permasalahan pencemaran lingkungan tidak terjadi kembali,” tukasnya.(red).