PALEMBANG, Katafakta.com – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Barikade 98 Sumsel, Bambang Purnomo bersama para Aktivis 98 mendampingi korban yang diduga di diskriminasi oleh pihak KUD Minanga Ogan dan Jajaran Polres di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).
Berdasarkan informasi yang didapat, Asrul Edi merupakan anggota KUD Minanga Ogan, yang berdomisili di Desa Lubuk Batang, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. Dilaporkan oleh pihak KUD Minanga Ogan, Desa Tahap Satu Bandar Agung, terkait pencurian buah kelapa sawit dilahan miliknya sendiri.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Barikade 98 Sumsel, Bambang Purnomo mengatakan, bahwa pihaknya akan terus mengawal dan mengembalikan hak rakyat sebagaimana mestinya.
“Kami berharap agar kasus ini segera di tutup terhadap lahan yang dimiliki pihak Asrul Edi dan keluarganya. Agar segara di inclave, dikelurkan dari lahan plasma KUD Minanga Ogan,” ujar Bambang Purnomo saat ditemui disalah satu cafe di Jalan Angkatan 45 Palembang, Senin (12/4/2021) malam.
Bambang mengatakan, apabila permasalahan ini tidak dapat diselesaikan oleh pihak PT Minanga Ogan dan KUD serta Polres OKU, maka pihaknya akan mengelar aksi unjuk rasa besar-besaran hingga ke Jakarta.
“Barikade 98 Sumsel beserta masyarakat plasma KUD Minanga Ogan, akan melakukan tuntutan secara besar-besaran baik di Palembang maupun di Jakarta,” tegas Bambang saat mendampingi Asrul.
Ditempat yang sama, Ketua Pose RI Sumsel Des Lefri mengatakan, bahwa dalam permasalahan ini ada dugaan oknum yang bermain kongkalikong untuk melemahkan pergerakan saudara Asrul Edi.
“Apabila Barikade 98 bergerak menuntut kebenaran, petani yang lain akan ikut sekitar 1200 Kartu Keluarga (KK) dari 3000 hektar pemilik lahan,” ucapnya.
Sementara, Asrul Edi anggota KUD Minanga Ogan mengatakan, dirinya sudah mengadukan permasalah yang dialaminya ke Kompolnas RI dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas HAM di Jakarta yang didampingi para Aktivis Barikade 98 Sumsel dan Pose RI Sumsel.
Dikatakan Asrul, dirinya dikriminalisasi dan telah dilaporkan oleh pihak KUD Minanga Ogan, Desa Tahap Satu Bandar Agung ke Polres OKU (Baturaja) diduga telah mencuri buah kelapa sawit.
“Sebenarnya lahan tersebut adalah milik saya sendiri, pada tanggal (7/11/2020) lalu, saya sudah menyampaikan surat permohonan pengunduran diri kapada pengurus KUD. Serta memberikan surat untuk mengeluarkan diri, dari keanggotaan dan penarikan lahan untuk saya kelola sendiri,” terangnya.
Namun, surat yang di sampaikan belum ada balasan. Setelah itu dirinya menyampaikan surat kedua pada tanggal 25 November 2020.
“Mereka bilang lahan saya sudah terjual dan berpindah tangan kepada pihak lain namun mereka tidak bisa menunjukan bukti autentik jual beli terhadap saya, di dan dalam perjanjian antara KUD dengan PT Minanga Ogan selaku pengelolah tidak bisa melakukan jual beli lahan,” imbuhnya.
Asrul mengaku, selaku keanggotaan KUD tidak bisa memperjual belikan lahan itu. Namun, ketika disinggung terkait ia mengadukan ke Kompolnas dan LPSK serta Komnas HAM, ia merasa tidak ada salah, kenapa ada pihak KUD melaporkan dirinya ke pihak kepolisian dan dituduh telah mencuri buah kelapa sawit miliknya sendiri.
“Pada tanggal 3 November 2020 lalu, saya lagi di lokasi sedang membersihkan lahan dan didatangi oleh pihak keamanan KUD Brimob. Saya pun di gelandang ke Polres selama tiga jam,” ucapnya.
Terkait dirinya selaku keanggotaan KUD ia menuntut hak nya untuk dikembalikan lahan perkebunan sawit miliknya. Ia merasa bingung mendapat surat panggilan dari Polres OKU kembali.
Dengan adanya permasalah ini Asrul meminta bantuan pendampingan dari Aktivis Barikade 98 dan LSM Pose RI Sumsel untuk melaporkan ke Kompolnas RI dan LPSK serta Komnas HAM di Jakarta.
“Disini saya merasa waktu tanggal 28, saya ke Palembang itu ada adik dan anak saya ditangkap di lokasi. Saya merintahkan mereka untuk mengangkut ada buah di lapangan. Didatangkan dua tentara dan satu Polisi,” ungkap Asrul Edi.
Sementara Itu, Aktivis yang tergabung dalam barisan Barikade 98 Sumsel Indra Hermansyah menambahkan, ia berharap antara oknum pihak KUD Minanga Ogan agar segera menyelesaikan permasalahan ini.
“Oknum KUD Minanga Ogan ini dan juga ada oknum Kepolisian terindikasi di Polres OKU untuk segera diselesaikan oleh pihak Polda Sumsel, agar tidak ada oknum bermain dalam masalah ini, di Kabupaten OKU khususnya,” katanya.