MAKASSAR, KATAFAKTA.COM – Dalam rangka peningkatan mutu dan profesionalisme Dokter dan Dokter Gigi dalam menjalankan Praktik harus mengikuti perkembangan dan isu yang terkait dalam pelayanan kesehatan.
Hal ini juga sesuai Undang-Undang Nomor 29 tahun 20014 tentang Praktik Kedokteran (UUPK), salah satu tugas Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) adalah menjaga kualitas medis yang dilakukan oleh Dokter dan Dokter Gigi sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat penggunanya serta melakukan registrasi dokter dan dokter gigi.
Wakil Ketua KKI Laksda (Purn) drg.Andriani, Sp.Ort, FICD mengatakan, untuk itu Konsil Kedokteran Indonesia mengadakan Pembinaan Praktik Kedokteran selama dua hari 7 s.d. 8 April di Makassar. Kegiatan hari pertama tanggal 7 April diadakan di Audiotorium RS TNI AL Ammari Makassar.
“Pembinaan ini bertujuan untuk memberikan wawasan pada kita semua dalam menjalankan praktik kedokteran di RS Makassar, sehingga akan menjadi poin dalam mendukung akreditasi di RS agar menjadi upaya dalam peningkatan klasifikasi kenaikan kelas, paling tidak tetap dipertahankan kelasnya. Besar harapan kami pada pertemuan ini dapat memberikan hasil hal-hal yang dapat mendukung profesionalisme dokter dan dokter gigi agar dapat menjalankan praktik kedokteran pada masyarakat dengan aman dan selamat,” papar drg.Andriani.
Pendidikan Kedokteran katanya, telah membekali seorang dokter dan dokter gigi sebagai tenaga medis profesional, namun dalam pengabdiannya sebagai profesional, maka seorang dokter dan dokter gigi akan senantiasa menghadapi berbagai resiko yang dapat berimplikasi kepada pelanggaran etika, disiplin, atau hukum. Sejalan dengan hal tersebut, sesuai dengan visi dan misi Konsil Kedokteran Indonesia yang diatur dalam Renstra KKI dalam mewujudkan kualitas/mutu layanan praktik kedokteran senantiasa mengutamakan komunikasi, kolaborasi dan integritas.
“Upaya tersebut merupakan upaya preventif dalam melaksanakan praktik kedokteran, sehingga ke depan dokter dan dokter gigi senantiasa selalu professional dalam melayani kesehatan kepada masyarakat, sehingga ke depan diharapkan tidak ada lagi pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan oleh dokter atau dokter gigi,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua KKI menghimbau dalam menjalankan praktik kedokteran agar tidak menimbulkan suatu permasalahan hukum baik pada dokter maupun fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), maka setiap dokter atau dokter gigi harus mempunyai Surat Tanda Registrasi yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia dan Surat Izin Praktik yang dikeluarkan oleh Pemda setempat. Hal ini sangat penting karena dalam melindungi masyarakat harus berdasarkan kompetensi dari dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktiknya.
“Apabila masih ada dokter atau dokter gigi yang diadukan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), maka sesuai dengan tugas dan fungsinya MKDKI yang merupakan lembaga independen diberikan amanah sesuai UU Praktik Kedokteran untuk dapat menegakkan disiplin ilmu kedokteran akan melakukan sidang profesi untuk dokter atau dokter gigi yang diadukan tersebut. Putusan MKDKI dapat berupa pencabutan STR apabila dokter atau dokter gigi tersebut dinyatakan melanggar disiplin profesi kedokteran yang berdampak pada pencabutan SIP-nya di tempat praktik,” tegas dokter gigi yang pernah menjabat Waka Puskes TNI ini.
Ia menambahkan, saat ini Konsil Kedokteran Indonesia sedang melakukan kerja sama interoperabilitas data STR dan SIP dengan Pemerintah Daerah yang dapat diakses dengan sistem secara elektronik, sehingga ke depan dokter dan dokter gigi yang praktik dapat diketahui penyebaran lokasinya dan tidak boleh lebih dari 3 (tiga) tempat sesuai dengan STR yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
“Pada umumnya dokter dan dokter gigi yang ditugaskan di RS TNI senantiasa masa tugasnya sering berpindah-pindah sehingga memerlukan koordinasi dalam penetapan SIPnya agar tidak menjadi suatu masalah baik etik, displin dan hukum,” pungkasnya.
Dalam acara ini Materi “Pembinaan Profesi Dokter Dan Dokter Gigi” disampaikan oleh Dr. dr. Dollar, SH, MH (Ketua Divisi Pembinaan KKI). Sedangkan materi “Tata cara Registrasi Dokter/Dokter Gigi dengan Sistem Elektronik, danSTR-KT” diberikan oleh dr. Pattiselano Roberth Johan, MARS (Ketua Divisi Registrasi KKI). Acara berjalan interaktif dan komunikatif dengan moderator drg. Nurdjamil Sayuti, MARS (Ketua Divisi Pembinaan KKG)
Acara ini dihadiri Kepala RS TNI AL Jala Ammari Makassar, Kepala Lembaga Kedokteran Gigi TNI AL Yos Sudarso Makassar, Para Pejabat Struktural di Lingkungan RS TNI AL Jala Ammari Makassar dan Lembaga Kedokteran Gigi TNI AL Yos Sudarso Makassar dan Pejabat Fungsional Dokter dan Dokter Gigi di Lingkungan RS TNI AL Jala Ammari Makassar dan Lembaga Kedokteran Gigi TNI AL YosSudarso Makassar.
Sedangkan di hari ke dua tanggal 8 April 2021, Pembinaan dilaksanakan di Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam kesempatan ini hadir Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel, Ketua IDI Wilayah, Direktur RSUD Makassar.
Dalam kegiatan tersebut KKI juga melakukan monitoring evaluasi dengan kasus yang ada di wilayah tersebut. (RP).