Gagalnya Konservasi di Kawasan Hutan Harapan

  • Bagikan

PALEMBANG, Katafakta.com – Koordinator Komite Masyarakat Peduli Pembangunan Lingkungan (KMPPL) Sumatera Selatan (Sumsel) Chandra Anugrah mengungkapkan bahwa Departemen Kehutanan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Restorasi Ekosistem di Kawasan Hutan Produksi,

“Sesuai dengan Surat Keputusan (SK). 159/Menhut-II/2004 tentang Restorasi Ekosistem di Kawasan Hutan Produksi yang kemudian diubah dengan P.61/Menhut-II/2008 yang digunakan sebagai pola dalam mengatur sistem pengelolaan hutan produksi melalui restorasi ekosistem,” ujar Chandra saat menggelar konferensi pers di Kopitiam Jalan Jendral Sudirman, Palembang, Selasa (30/3/2021).

Chandra mengatakan, dalam pelaksanannya restorasi hutan mencakup seluruh aspek, mulai dari perencanaan, pengesahan, dan pelaporan kegiatan restorasi ekosistem, termasuk kegiatan perencanaan hutan, inventarisasi flora dan fauna, pengamanan dan perlindungan hutan serta pemetaan wilayah kerja.

“Peraturan itu lalu dilengkapi dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2004 tentang Kriteria Hutan Produksi yang Dapat Diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam dengan Kegiatan Restorasi Ekosistem,” ucapnya.

Masih Kata Chandra, bahwa payung dari kedua peraturan itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan. Pada 2005, Menteri Kehutanan menunjuk areal seluas kurang lebih 101.355 hektar di Provinsi Jambi dan Provinsi Sumsel sebagai areal Restorasi Ekosistem di Hutan Produksi, melalui Kepmenhut SK. No. 83/Menhut–II/2005. Inilah hutan restorasi ekosistem pertama di Indonesia.

“PT REKI yang baru didirikan pada tahun 2005, merupakan konsorsium dari Birdlife yang terdiri dari Birdlife Indonesia, Royal Society for Protection of Bird (RSPB), dan Birdlife International. Perusahaan tersebut dapat dikatakan secara langsung ataupun tidak langsung terkait dengan Pangeran Charles dari Kerajaan Inggris, yang pada November 2008 mengunjungi hutan eks HPH Asialog di Provinsi Jambi,” jelasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *