Sat Reskrim Polsek IB II Palembang Amankan Istri Pelaku Penculikan di Lampung

  • Bagikan

PALEMBANG, Katafakta.com – Beredarnya video viral di sosial media Instagram tentang penculikan anak yang di sekap didalam mobil dan meminta tebusan, akhirnya satuan reskrim Polsek Ilir Barat II Palembang, berhasil menangkap Nun Hayati (35) istri pelaku BD (DPO), di Desa Mulya Jaya, Kecamatan Tulang Bawang, Lampung, Sabtu (20/1/2021).

“Kita mendapat laporan dari orang tua korban ibu Evi Sulastri (35) warga Jalan Psi Lautan Lorong Bunga Tanjung Kelurahan 35 Ilir Palembang, bahwa anaknya M Aldi (18), telah diculik dan dirinya dimintai tebusan oleh tiga orang pelaku sejumlah uang sebesar Rp 15 juta,” ujar Kompol M Ihsan saat diwawancarai diruang kerjanya.

Ihsan mengatakan, bahwa korban Aldi (18) saat itu sedang berada di rumah pamannya yang bernama Deni. Diketahui, Deni mempunyai hutang kepada tiga orang pelaku sebesar Rp 9 juta, diduga hasil bisnis narkoba.

“Disaat pelaku menghampiri paman korban Deni yang sedang tidak ada di rumah. Akhirnya tiga orang pelaku tersebut menyandera korban. Kemudian, pelaku menghubungi orang tua korban serta meminta tebusan sejumlah uang. Apabila, anaknya ingin kembali dengan selamat, maka harus menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta, kalau tidak anaknya akan dibunuh ataupun dijual menjadi TKI,” ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya berhasil mengamankan pelaku di tulang bawang di rumah istri dari pada salah satu pelaku bernama BD. Untuk saat ini istri pelaku BD diamankan untuk dimintai keterangan karena istri pelaku BD terlibat dalam melancarkan aksi para pelaku.

“Saat ini anggota kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 333 KUHP tentang penculikan dan penyekapan serta pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal pidana 8 tahun penjara,” tegasnya.

Ihsan menambahkan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap anak-anaknya khususnya yang masih di dibawah umur. Karena saat ini masyarakat sedang menghadapi pandemi Covid – 19, dimana banyak masyarakat sedang mengalami krisis ekonomi.

“Sebaiknya, kalau tidak ada kegiatan penting jangan keluyuran atau keluar rumah, untuk mengantisipasi target atau sasaran kepada para pelaku tindak pidana baik itu perampok, begal ataupun para pelaku yang ingin melakukan pemerasan,” pungkasnya.(Reza).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *