PALEMBANG, LENSASRIWIJAYA.COM – Satuan Polisi pamong praja (Satpol PP) Provinsi Sumsel menggelar Rapat koordinasi persiapan penertiban lahan aset milik Pemprov Sumsel di depan Smartfren tepatnya di depan pintu gerbang perumahan Atlit TOP 100 RT 62 RW 07 Kelurahan 15 ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, bertempat di Aula Praja Wibawa, di Jalan Kapten F Tendean, Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang, Selasa (6/10/2020).
Pantauan dilapangan, dalam kegiatan rapat persiapan penertiban tersebut dihadiri tim gabungan satgas aset dari Koordinator Satgas Aset, Polda Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumsel, BPKAD Sumsel, BPN Sumsel, Biro Hukum, BLHP, Pihak Kecamatan Jakabaring dan Pihak kelurahan 15 Ulu.
Kasat Pol PP Provinsi Sumsel, H Aris Sapurta mengatakan, pihaknya bersama tim satgas aset bersama pihak kecamatan dan kelurahan Jakabaring, pihaknya akan merencanakan penertiban serta penataan lahan milik pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang di atasnya berdiri bangunan liar.
Dikatakan Aris, bahwa baik yang baru maupun yang lama tepatnya di sekitar bundaran tugu parameswara Jakabaring, seberang Lippo Plaza, disana ada beberapa bangunan tapi itu tidak permanen, ada sekitar 6 gerobak kemudian ada empat bangunan rumah kosong, termasuk bangunan baru yang rencananya akan dibuat rumah.
“Kami akan memberhentikan proses pembangunan tersebut dan kita meminta kepada yang bersangkutan membongkar sendiri, ternyata sampai hari ini memang bangunnya di stop tetapi belum dibongkar jadi kita bersama Tim akan turun dan akan melaksanakan penertiban Tata pembongkaran Karena itu adalah aset milik pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,” ungkap Aris Saputra.
Menurutnya, karena apabila dibiarkan maka akan semakin banyak bangunan-bangunan liar itu, ketika sudah banyak pihaknya akan susah untuk menertibkannya, pihaknya sudah memberikan surat peringatan dari bulan Januari 2020 hingga saat ini peringatan surat teguran pertama sudah di layangkan.
“Kita akan tingkatkan lagi dengan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga kemarin tertunda karena situasi Covid, saat ini masyarakat sudah melihat kembali, sehingga apabila akan kita biarkan maka bangunan itu akan menjemur serta semakin banyak maka kita akan ambil tindakan tegas,” bebernya.
Aris menjabarkan, tentunya ini bukannya menggusur, ini bukannya rumah tempat tinggal, tetapi tempat berdagang yang bisa diatur tidak permanen, misalnya gerobak mereka berjualan ketika ada event penting mereka bisa bergeser ke tempat yang sudah ditentukan, pihaknya masih rapat dan akan mempelajari surat-surat kepemilikan yang bersangkutan.
“Kalau memang itu akan membangun, kita harusmembuat surat keputusan untuk pelaksanaan penertiban itu dalam waktu dekat, mungkin minggu depan akan kita laksanakan dan tidak bergerak sendiri, pertama Pemprov Sumsel punya tim aset lebih khusus lagi adalah satgas aset bangunan tidak bergerak,” tambahnya.
Lebih Jauh, Aris menambahkan, dalam pelaksanaan nanti pihaknya akan mengajak pihak lain yang berkaitan untuk keamanan dan ketertiban pertama adalah pihak Polda Sumsel atau Polrestabes Palembang, pihak Babinsa Koramil dan Bhabinkamtibmas Polsek Seberang Ulu 1.
“Tentunya kita mengajak pihak Kecamatan, Pihak kelurahan, RT, RW dan tidak lupa kita akan melibatkan Satpol PP kota Palembang, walaupun itu aset Pemprov Sumsel. Artinya itu tim lengkap, biar tidak berdiri sendiri,” tukasnya.(Riky).