Polda Sumsel Ungkap 32 Kasus Selama Lima Pekan di Bulan September

  • Bagikan

PALEMBANG, LENSASRIWIJAYA.COM – Pekan Kelima bulan September 2020, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) dan Kepolisian Resor/Kota Besar mengungkap puluhan kasus (3C) pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Senin (5/10/2020).

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, ada sebanyak tiga puluh dua kasus (3C) yang diungkap jajaran Ditreskrimum dan Polretabes dan Polres jajaran Polda Sumsel, di minggu kelima bulan September tahun 2020.

“Tiga puluh dua kasus 3C tersebut terdiri dari kasus (Curat) sebanyak sebelas kasus, tiga kasus (Curas), kasus Curanmor enam belas kasus, dan kasus pembunuhan sebanyak dua kasus. Sementara untuk kasus penganiayaan berat di Minggu ini nihil,” ujar Supriadi.

Dikatakan Supriadi, dari tiga puluh dua kasus 3C yang diungkap tersebut, jajaran dari Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menjadi yang terbanyak mengungkap yakni dengan jumlah tiga kasus. Polrestabes Palembang sebanyak delapan kasus, Ditreskrimum Polda Sumsel tiga kasus, Polres Muara Enim dan Empat Lawang masing-masing sebanyak dua kasus. Lalu Polres Ogan Ilir, Polres OKU Selatan, Polres OKU Timur dan Polres Ogan Komering Ilir Timur masing-masing satu kasus.

Menurutnya, meskipun saat ini masih di masa Pandemi COVID-19 pihaknya tetap melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam mengungkap kasus 3C di wilayah hukum Polda Sumsel.

“Untuk meminimalisir tindak pidana 3C, masyarakat diharapkan agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor,” tukasnya.(Del)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *