PALEMBANG, LENSASRIWIJAYA.COM – Satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama tim gabungan yang termasuk dalam satgas penegakan peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 tahun 2020, melaksanakan penegakan Operasi Yustisi dengan sidang ditempat, di Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang, tepatnya di depan Opi mall, Senin (21/9/2020).
Kasat Pol PP Provinsi Sumsel, Aris Saputra mengatakan, pihaknya melakukan kegiatan hari ini diperbatasan kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin, pihaknya mengambil lokus disini karena fungsi provinsi adalah mendorong dan menggerakan kabupaten/kota untuk menegakkan Pergub, ataupun Perwali serta Perbupati yang berkenaan dengan Covid-19.
Dikatakan Aris, melihat kota Palembang sudah bergerak maka pihaknya mulai mendorong untuk ke tingkat kabupaten, ini lokusnya adalah perbatasan Banyuasin dan kota Palembang.
“Kita mulai melaksanakan operasi Yustisi pukul 09.00 WIB, sampai pukul 11.30 WIB, yang terjaring sekitar enam puluh dua orang semuanya rata-rata tidak memakai masker,” ujar Aris saat diwawancarai media online ini.
Menurutnya, kalau dilihat disini banyak para pendatang-pendatang, karena perbatasan yang masuk ke kota Palembang, sehingga mayoritas tidak sama sekali menggunakan masker, jadi pihaknya mengambil tindakan. Karena ini yang diutamakan dalam edukasi pembinaan serta kebiasaan dan kedisiplinan untuk mematuhi protokoler kesehatan.
“Untuk hukumannya, kita tawarkan melalui PPNS didampingi oleh Kejaksaan tinggi, Pengadilan Tinggi dan TNI-Polri, untuk hukuman daya paksa polisional atau denda prinsipnya mau melaksanakan daya paksa kepolisian antara lain, kalau laki-laki meminta push up dengan kemampuannya, serta ada beberapa perempuan yang terjaring meminta untuk membersihkan fasos dan fasum yang ada di sekitar sini,” terangnya saat ditemui di Pos Operasi Yustisi.
Aris menjabarkan, sanksi Ini masih sifatnya lebih longgar dan memberikan pembelajaran bahwa masker ini adalah sangat penting dan menjadi gaya hidup pada masa Covid-19.
“Ayo, kita membiasakan diri yang berdisiplin untuk melaksanakan protokoler kesehatan covid-19, untuk sama-sama memakai masker di manapun berada kemudian membiasakan hidup bersih, kalau tidak terlalu perlu hindari kerumunan yang terpenting guna memutus mata rantai Covid-19,” imbuhnya.
Aris menambahkan, pihaknya juga mengimbau kepada pemerintah kota dan pemerintah kabupaten yang ada di Provinsi Sumsel, dan mengajak mensosialisasikan Pergub 37 tahun 2020, bagi kabupaten/kota yang belum membuat perwali atau perbupati. Apabila sudah, maka terapkanlah Perbupati atau Perwali di tempat masing-masing dengan membentuk satgas tersendiri.
“Kalau belum diterapkan, sesuai dengan instruksi Bapak Gubernur Sumsel agar dapat mensosialisasikan dengan mendasari atau mempedomani Pergub 37 tahun 2020 yang beberapa waktu lalu telah dikeluarkan,” tambahnya.
Lebih Jauh Aris menambahkan, pihaknya akan mengupayakan dimanapun tentunya di tempat-tempat titik-titik yang merupakan potensi untuk kerumunan masa, tapi yang sifatnya memakai tenda atau statis mantap ini mungkin dijadwalkan tidak terlalu sering, yang terpenting adalah melaksanakan dengan sistem mobile.
“Kita terus bergerak dan memprioritaskan perbatasan- perbatasan atau kabupaten/kota yang masih belum bergerak atau meminta dukungan kita. Artinya satgas gabungan yang dikoordinir oleh Satpol PP Sumsel, siap membantu dan mendukung untuk melaksanakan Pergub atau Perwali yang ada di kabupaten/kota masing-masing,” tukasnya.(Riky).