Kasat Pol PP Sumsel Tegaskan Masyarakat Patuhi Protokoler Kesehatan

  • Bagikan

PALEMBANG, LENSASRIWIJAYA.COM – Satuan polisi pamong (Satpol-PP) Provinsi Sumsel, menggelar sosialisasi kepada masyarakat untuk mematuhi protokoler kesehatan, sesuai dengan peraturan gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 37 tahun 2020, tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi covid-19, kegiatan dipimpin langsung Kasat Pol PP Sumsel, H Aris Saputra, Kamis, (17/9/2020).

“Saya tadi masih keliling melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pedagang dan pegawai toko. Sehingga Senin (21/9/2020) mendatang, kita akan operasi penertiban besar-besaran di pusat perbelanjaan, pertokoan di jalan beringin janggut, Megaria, Dika serta di titik-titik keramaian Kota Palembang,,” ujar H Aris Sapurta yang juga Mantan Kasat Pol PP Kota Palembang.

Aris menegaskan, bahwa pihaknya meneggakan peraturan protokoler kesehatan, yang tidak menggunakan masker akan di berikan denda paling besar 500 ribu rupiah atau hukuman fisik berupa pushup, scotjam dan membersihkan kotoran yang ada di sekitaran pasar ini, siapa yang melanggar akan segera ditindak lanjuti.

“Alhamdulillah, mayoritas masyarakat sudah paham dan tahu memakai masker. Memang masih ada temuan yang tidak mematuhi protokoler kesehatan dan inilah akan kita berikan sanksi nantinya sesuai Pergub 37 tahun 2020, seperti dipetokoan dan tempat usaha juga telah menyiagakan, tinggal pembiasaan serta pendisiplinan saja harus ditingkatkan,” tandasnya. (Ucil).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *