PALEMBANG, LENSASRIWIJAYA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama TNI- Polri dan Forkompimda menggelar kegiatan Kampanye penggunaan memakai Masker, dan menyusuri berkeliling di area Pasar 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang, Kamis (10/9/2020).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan disiplin dan kesadaran serta pemahaman masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan khususnya dalam menggunakan masker selama masa pandemi Covid-19.
Kasat Pol PP Provinsi Sumsel, H Aris Sapurta mengatakan, jadi dengan kampanye masker ini adalah momen yang sangat baik sekali, artinya seluruh Forkompimda Sumsel, bersatu untuk betul-betul memasyarakatkan konsosialisasikan kepada masyarakat untuk betul-betul melaksanakan protokol kesehatan terutama memakai masker, jaga jarak dan menghindari kerumunan.
Dikatakan Aris, karena dengan gerakan bersama-sama ini, akan langsung disaksikan oleh masyarakat dan menunjukkan komitmen dari para pemerintah untuk betul-betul kita mendengarkan protokol kesehatan, untuk saat ini masih masa sosialisasi.
“Sosialisasi kurang lebih satu minggu, setelah itu baru akan dikenai tindakan sanksi, karena masyarakat yang harus diberitahu dulu tentang peraturan-peraturan Gubernur (Pergub) 37 Tahun 2020, sanksi itu adalah tindakan yang terakhir sekali untuk memberikan efek jera kepada masyarakat dan pembelajaran sehingga mereka disiplin laksanakan itu,” tegasnya.
Menurutnya, sanksi-sanksi ini ada yang berupa sanksi administrasi, sanksi kepolisian tentang tindakan fisik dan sanksi denda. Artinya sanksi administrasi untuk pengusaha atau pelaku ekonomi apabila tetap melanggar maka akan diberikan baik sanksi peringatan ringan, kemudian sanksi penutupan sementara sampai yang sanksi-sanksi tegaknya adalah penutupan.
Aris menjabarkan, bahwa untuk masyarakat adalah sanksi sosial kepolisian, tindakan sosial artinya diberikan tindakan fisik berupa push up, skot jam, menyanyikan lagu-lagu kebangsaan, dan mengucapkan kata-kata pernyataan yang tidak akan mengulangi lagi, dan juga membersihkan fasos dan fasum.
Lebih lanjut Aris menambahkan, bahwa sanksi yang diberikan untuk tahapan yang terakhir kali untuk perorangan, itu pelanggarnya antara 100 ribu sampai dengan 500 ribu, kemudian untuk pelaku usaha itu bisa mencapai Rp 5 Juta dan perusahaan-perusahaan besar dikenakam Rp 15 juta.
“Itu ada tahapan-tahapannya, artinya kita tetap memperbolehkan masyarakat melakukan kegiatan-kegiatan yang termasuk produksi aktivitas ekonomi tetapi masyarakat harus melakukan dan menjalankan protokoler kesehatan sebagaimana tertuang di pergub itu, termasuk juga disini elemen pendidikan, aktivitas sosial kemasyarakatan termasuk rumah-rumah ibadah,” tambahnya.
“Untuk anggota hari ini saya turunkan 30 orang, tetapi dalam satgas itu ada sebanyak 108 orang setiap hari dan berlaku sampai dengan Covid-19 ini berakhir. terakhir di sini juga ada pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan Pilkada, mulai hari ini sudah di canangkan dan dilaksanakan pelepasan satgas itu untuk segera beroperasi,” tukasnya.(Rezaf).