PALEMBANG, LENSASRIWIJAYA.COM – Peristiwa pembunuhan terhadap korban Bripka Adhi Wira Pradana (44), yang terjadi di kabupaten Empat Lawang diduga karena atas dugaan sengketa tanah. Yang dilakukan oleh kedua Pelaku Reca (25) dan Widodo (35), di Desa Aur Gading Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Rabu (02/09/2020) pukul 13.00 WIB lalu.
Diketahui, adik kandung Korban, Bobby bersama keluarga mendatangi Polda Sumsel didampingi Penasehat Hukum, Fedy Siswanto SH, untuk meminta Kapolda Sumsel agar meminta bantuan perlidungan hukum terhadap keluarga korban, Senin (7/9/2020).
“Kami meminta Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S beserta Polres Empat lawang untuk memberikan bantuan perlidungan hukum kepada keluarga kami, karena dalam peristiwa pembunuhan kakak saya, diduga ada mafia tanah yang bermain di Kabupaten Empat Lawang,” ujar Bobby adik kandung korban saat ditemui didepan Gedung Promoter Polda Sumsel.
Dikatakan Bobby, kedatangan keluarga korban kesini karena ingin menyampaikan ke pihak kepolisian, khususnya bapak Kapolda bahwa kami sangat berduka dengan kematian kakak korban.
“Kami berharap pelaku pembunuh dapat dihukum seberat-beratnya dengan hukuman mati, karena mereka telah merencanakan untuk membunuh kakak saya,” ungkapnya.
Bobby menjelaskan, bahwa Ini bukan sengketa tanah saja, tetapi ada mafia tanah di kabupaten Empat Lawang yang melakukan transaksi jual-beli tanah, pihaknya kurang tahu karena tidak ikut dalam penjualan tanah ini, namun dari cerita saksi-saksi yang ikut menyaksikan dengan kakak korban ini, bahwa mereka bermain disini.
Sementara Itu, Kuasa hukum Korban, Fedi Siswanto SH mengatakan, bahwa pihaknya ingin tetap bagaimana nanti pengembangan dari Polda Sumsel ini, serta diproses secara seadil-adilnya dan seberat-beratnya. Dan ini ada dugaan bahwa awalnya ini permasalahan sengketa.
“Ini baru dugaan, bahwa mereka ada permainan. Makanya diduga sudah ada juga perencanaan pembunuhan sehingga sebenarnya korban ini bukan salah satu target, tetapi ada target lain sehingga. Kami simpulkan bahwa ini sudah kejahatan berat yang mereka rencanakan yang masuk pasal 339 KUHP dan Pasal 340 KUHP,” tegasnya.
Fedi menjabarkan, kalau sementara ini tidak ada teror atau ancaman tetapi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, jadi disaat korban datang ke pelaku, awalnya cekcok terlebih dahulu setelah itu salah satu pelaku memanggil anaknya dan anaknya ini mungkin merasa tau gelagat. Sehingga sudah ada persiapan dan langsung mereka eksekusi serta mengejam dan nanti pihaknya menunggu saja dari proses dari kepolisian,” tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Salah satu anggota Polda Metro Jaya, Bripka Adhi Wira Pradana (44) meregang nyawa, setelah mengalami beberapa luka tusuk dan bacokan di tubuh, ketika terlibat keributan dengan Reca (25) dan Widodo (35), di Desa Aur Gading Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Rabu (02/09/2020) pukul 13.00 WIB.
Peristiwa berdarah ini berawal saat korban mendatangi rumah tersangka dengan maksud mempertanyakan masalah tanah milik orang tuanya di Desa Aur Gading Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. Namun, disambut dengan perdebatan yang berakhir pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan beberapa luka tusuk.(Dela).