PALEMBANG, LENSASRIWIJAYA.COM – Puluhan masa yang tergabung dari Gerakan Pemuda Kerakyatan Sumsel (GPK), mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan menggelar aksi damai, bertempat di halaman Kantor Kejati Sumsel, di Jalan Gubernur H Bastari, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, Rabu (2/9/2020).
Koordinator Aksi, Muhammad didampingi Koordinasi Lapangan, Abdulrahman dan Endri Rudiadi perwakilan Muba dalam orasinya mengatakan, bahwa pemberitahuan aksi yang kedua dilaksanakan pada tanggal (26/8/2020) kemarin, pihaknya meminta kepada Kejati Sumsel agar harus lebih bersinergi dengan beberapa ormas atau lembaga-lembaga di Sumsel, khususnya kepada GPK Sumsel.
“Supaya GPK Sumsel dan Kejati Sumsel, bisa bersinergi dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi tentunya dari beberapa penelitian yang dilakukan dilapangan menemukan hal-hal yang kami sebutkan dalam pernyataan sikap tentunya agar supaya ini bisa ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel,” ungkapnya, saat ditemui di Kejati Sumsel.
Dikatakan Muhammad, pihaknya mendesak Kejaksaan atau menuntut agar mengungkap dugaan yang terjadi di pengadaan cetak buku tulis SD dan SMP pada Dinas pendidikan dan kebudayaan tahun 2018 Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) hingga diduga terjadi pelanggaran harga satuan sebesar Rp 297 Jt.
“Kami GPK Sumsel meminta Kejati Sumsel untuk mengungkap atau memanggil kepala Dinas Pekerjaan Imum Bina Marga (PUBM) Sumsel, yang diduga dengan sengaja tidak lanjuti beberapa rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada tahun 2018 lalu. Dan juga tidak melakukan pengawasan maksimal dalam pengelolaan belanja daerah Provinsi Sumsel,” tegasnya
Muhammad menjabarkan, pihaknya juga meminta Kejati Sumsel untuk mengungkap atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam kegiatan perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin tahun 2018 serta dugaan konspirasi pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas anggota DPRD dan pegawai Sekwan.
“Diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan LHP BPK RI bahwa terdapat kelebihan pembayaran kepada para pelaksana perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Banyuasin sebesar Rp 2,7 Milyar,” tuturnya.
Muhammad menambahkan, pihaknya juga menuntut atas dugaan telah terjadi rekayasa bukti kuitansi atau bil penginapan para anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin yang mengakibatkan kelebihan pembayaran biaya pembayaran dinas sebesar Rp 1,2 Milyar,” pungkasnya.
Sementara Itu, Kasi Pinkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH mengatakan, pada aksi yang digelar Gerakan Pemuda Kerakyatan (GPK) Sumsel menyampaikan adanya dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Banyuasin, Musi Banyuasin dan Provinsi Sumsel.
“Ada empat item yang disampaikan tadi, salah satunya Dinas Pendidikan, dinas PUBM dan sudah menyatakan sikap tinggal yang bersangkutan menyampaikan secara tertulis. Nanti kalau sudah sampai secara tertulis kita akan proses dan kita pastikan proses itu akan berjalan asal sesuai dengan ketentuan undang-undang dan syarat-syarat penyampaian laporan,” ujar Khaidirman saat ditemui di Kejati Sumsel.
Khaidirman menjelaskan, bahwa tadi baru pernyataan sikap dan mereka berjanji nanti akan menyampaikan secara tertulis, pihaknya Kejati masih menunggu. Karena itu prosedur supaya bisa dipertanggungjawabkan Pernyataan sikapnya.
“Bahwa kami masih menunggu laporan tertulis tidak hanya narasi saja, dan perlengkapannya di salah satunya perundang-undangan nomor 43 tentang menyampaikan peran serta masyarakat dan penghargaan dari penyampaian pendapat dan tinggal kita akan sampaikan,” tukasnya.(david).