PALEMBANG, LENSASRIWIJAYA.COM – Kabar gembira bagi masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) khususnya masyarakat kota Palembang yang telat atau belum sempat membayar pajak kendaraan bermotor dibulan Agustus 2020. Gubernur Sumsel H Herman Deru memperpanjang program keringanan dan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang sebelumnya mulai dari 1 – 31 Agustus 2020 diperpanjang mulai 1 – 30 September 2020.
Diketahui, Kebijakan ini diambil karena tingginya antusias wajib pajak yang memanfaatkan program ini apalagi ditengah Pandemi Covid-19.
Dengan perpanjangan ini bagi masyarakat Sumsel yang memiliki kendaraan baik roda dua dan roda empat yang mengalami keterlambatan atau telah lewat jatuh tempo membayar pajak kendaraan, dapat mengikuti program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) di Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala UPTB Samsat Palembang 1, Lukcy Husni SH melalui Kasi Penataan dan Penagihan UPTB Samsat Palembang 1, Marhaen SH, M,Si mengatakan, sejauh ini pemutihan program dari pemerintah provinsi Sumsel semakin hari semakin meningkat.
“Alhamdulillah masyarakat Sumsel khususnya kota Palembang sangat antusias dengan program pemutihan ini, maka dari itu Bapak Gubernur Sumsel memperpanjang lagi masa pemutihan dengan evaluasi per 1 bulan sampai tanggal 30 September 2020, dan akan dievaluasi lagi,” ujar Marhaen saat ditemui diruang kerjanya, Senin (31/8/2020).
Dikatakan Marhaen, untuk Organisasi Perangkat Daerah, (OPD) terkait yang sudah sudah diberikan himbauan dari pihak Satpol-PP Provinsi Sumsel, UPTB Samsat Palembang 1. dan untuk masyarakat juga agar segera memanfaatkan program pemutihan yang dicanangkan oleh Bapak Gubernur Sumsel, sehingga tidak terkenakan lagi denda PKB kendaraannya.
“kepada masyarakat Sumsel khusunya kota Palembang, agar digunakan program pemutihan ini, karena program ini jarang terjadi, Harapan UPTB Samsat Palembang 1 bahwa dalam kesempatan ini gunakanlah sebaik mungkin dan dari uang pajak itulah untuk pembangunan khususnya Provinsi Sumsel karena evaluasi perpanjangan itu tergantung dari masyarakat,” pungkasnya.(Reza).