PALEMBANG, LENSASRIWIJAYA.COM – Ratusan Masa aksi yang tergabung dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sriwijaya Corruption Watch (SCW) dan masyarakat RT 29, Mekarsari Pulo Kerto Kecamatan Gandus menggeruduk Polda Sumsel, untuk mengelar aksi damai, kamis (27/08/2020).
Koordinator Lapangan, Rahmad Sandi Iqbal mengatakan bahwa tanah merupakan bagian tak bisa dipisahkan bagi kelangsungan hidup manusia dan penghidupan bagi bangsa yang mayoritas penduduknya Agraris, dalam mencapai kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
“Negara bahkan menjamin kemakmuran rakyat dengan meletakkan prinsip dasar di bidang pertanahan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi, Bumi Air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikusai Oleh Negara dan diperuntukan sebesar-Besarnya untuk kemakmuran Rakyat,” ujar Rahmad Sandi dalam orasinya di Mapolda Sumsel.
Direktur Executive, Sriwijaya Corruption Wacth, M Sanusi mengatakan, SCW dan masyarakat Kecamatan Gandus Hari ini mendatangi Polda Sumsel untuk menyelesaikan permasalahan tentang dokumentasi yang terjadi dilapangan, yang pertama lahan masyarakat sudah rata dengan tanah.
Dikatakan Sanusi, bahwa pihaknya melaporkan ke Polda Sumsel karena punya laporan peristiwa pemalakan dan pemalsuan dokumentasi yang dilakukan oleh Abdullah sahab. Sehingga sampai hari ini pihak kepolisian belum menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami mendatangi Polda Sumsel meminta agar laporan kami segera ditindaklanjuti, kami pun siap untuk melakukan argumentasi tentang lahan tersebut agar menjadi hak sah kami yang dilakukan dilapangan.Ternyata sampai hari ini Abdullah sahab masih menguasai lahan dengan alat beratnya dengan melakukan penjarahan sehingga premanisme merajalela dilapangan,” tegasnya.
Menurutnya, bahwa masyarakat kecamatan Gandus tidak akan sanggup kalau untuk melakukan premanisme, maka dari itu pihaknya melakukan fakta intelektual yang dilakukan oleh Abdullah sahab.
Sanusi menjabarkan, bahwa ada sekitar 30 orang yang mempunyai kuasa dengan SCW, maka dari itu Kapolda Sumsel kiranya bisa menindaklanjuti laporan hari ini serta pihaknya juga meminta agar intruksikan ke pihak kepolisian untuk menghentikan aktivitas dilapangan oleh Abdullah sahab.
“Kalau tidak ada kejelasan, kami dan warga masyarakat akan menyampaikan langsung perkara ini ke Kapolri dan kami pastikan dalam waktu dekat kalau Kapolda Sumsel tidak tegas dalam menangani kasus mafia tanah yang dilakukan di RT 29, Mekarsari Pulo Kerto kecamatan Gandus, Kami akan melakukan Aksi di Polda Sumsel” pungkasnya.
Sementara itu, Kaur Penmas Bidhumas Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, bahwa ini masalahnya sudah ada laporan polisi nanti akan dilaporkan kepimpinan, supaya cepat ditindaklanjuti sesuai dengan permintaan para masa aksi.
“Laporan telah kita terima dan akan dikoordinasikan dulu dengan Kabid Humas, mungkin nanti akan koordinasi langsung dengan mengambil kebijakan atau tindak lanjut,” tukasnya. (Dela).