Masyarakat Palembang Rela Menunggu Atrian Untuk Ikuti Program Pemutihan Pajak

  • Bagikan

PALEMBANG, LENSASRIWIJAYA.COM – Ratusan Masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) khusunya kota Palembang berbondong-bondong mendatangi kantor Unit Pembantu Teknis Badan (UPTB) Samsat Palembang I, untuk membayar pajak kendaraan R2 dan R4 atas program pemutihan yang diadakan Pemprov Sumsel, bertempat di Jalan kapten A rivai, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Kamis (27/08/2020).

Kepala UPTB Palembang 1, Lukcy Husni melalui Kasi Penataan dan penataan UPTB Palembang 1, Marhaen Pendataan dan Penagihan mengatakan, untuk saat ini pihaknya sudah menerima laporan masuk mencapai 2000 berkas dari masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak. Sehingga masyarakat terus berdatangan untuk mengikuti program pemutihan pajak di UPTB Samsat Palembang 1.

Kasi Pendataan dan Penagihan UPTB Palembang 1, Marhaen SH, M,Si saat diwawancarai diruang kerjanya, Kamis (27/08/2020).

Diketahui, UPTB Samsat Palembang 1 saat ini sudah ada pemekaran UPTB, khususnya di kota Palembang ada penambahan 2 UPTB, di UPTB 3 terletak di Simpang Bandara Mas dan UPTB 4 terletak di Komplek Basalika, sehingga masyarakat yang berdomisili agak jauh dari wilayah UPTB Palembang 1, bisa mendatangi di Wilayah UPTB 3 dan UPTB 4.

“Untuk wilayah kerja UPTB Samsat Palembang 1 sendiri, terdiri dari 4 Kecamatan, diantaranya Kecamatan Ilir Barat 1, Ilir Barat 2, Bukit kecil dan kecamatan Ilir Timur 1, jadi saat ini sudah pembagian wilayah masing-masing,” ungkapnya.

Dikatakan Marhaen, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar momen ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, karena program pemutihan pajak ini bukannya ada setiap tahun. Tetapi program ini tergantung dari kebijakan Gubernur Sumsel agar masyarakat bisa memanfaatkannya, karena dengan adanya pemutihan ini masyarakat tidak dikenakan denda PKB dan BBN.

“Jadi program yang ada ini prinsipnya melihat dari antusias warga masyarakat Sumsel, serta menjadi evaluasinya per 1 bulan. Kalau memang warga antusias untuk pembayaran pajak dengan program pemutihan Ini, kemungkinan Bapak Gubernur akan memberikan tambahan waktu,” katanya.

“Tetapi kalau dalam kegiatan pemutihan ini masyarakat tidak antusias, kemungkinan di Evaluasi setiap bulan,” tandasnya.

Sementara itu, Herman (65) warga lorong fachrudin, kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, mengungkapkan, bahwa dirinya sangat senang dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan R2 dan R4 dari Pemprov Sumsel, sehingga program ini bisa membantu dan meringankan beban masyarakat khususnya yang menunggak Pajak kendaraan.

“Alhamdulillah saya merasa terbantu dengan adanya pemutihan pajak kendaraan ini, karena kendaraan R2 saya sudah mati pajak selama 4 tahun, dan cukup membayar senilai Rp 1,2 Jt, untuk persyaratannya saya hanya membawa STNK, KTP, BPKB Asli,” ujar Herman saat ditemui di UPTB Samsat Palembang 1.

Menurutnya, pihaknya berharap kepada pemerintah Provinsi Sumsel, agar program pemutihan pajak ini jangan hanya satu bulan, Kalau bisa diperpanjang waktunya. Karena masyarakat sangat antusias untuk membayar pajak kendaraan dan pihaknya juga meminta kepada pihak samsat kalau bisa pelayanan publiknya harus ditingkatkan,” pungkasnya.(Reza).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *