PALEMBANG, LENSASRIWIJAYA.COM – Ratusan masa aksi yang tergabung dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) PW Sumsel, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan menggelar aksi damai, bertempat di halaman Kejati Sumsel, Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Seberang Ulu I, Jakabaring Palembang, Selasa (25/08/2020).
Kordinator Aksi, Jhon Sudardo didampingi Yani Paslah dalam orasinya mengatakan, pihaknya meminta kepada Kejati Sumsel untuk menindak lanjuti tuntutan dan laporan dari GNPK RI Sumsel diantaranya yang terindikasi dugaan korupsi yang merugikan negara diantaranya di Kabupaten PALI, Muba, Lahat, Pagaralam.
“Alhamdulillah, Aksi damai yang digelar perwakilan Pimpinan Wilayah GNKP RI 17 Kabupaten/kota se-Sumsel berjalan dengan lancar, dan diakhir aksi damai tersebut berkas laporan kita langsung diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel,” ujar Ketua GNPK RI PW Sumsel, Aprizal Muslim S,Ag melalui Wakil Ketua GNPK RI PW Sumsel, Satria Amri saat diwawancarai media online ini, Selasa (25/08/2020).
Dikatakan Satria Amri, dalam aksi
tersebut GNPK RI Sumsel menuntut Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas atas dugaan korupsi sistem lelang tender di kementrian PUBM Kabupaten PALI, dan adanya dugaan pemenang tender di arahkan pada salah satu kontraktor serta dugaan korupsi pada PT JAMKRIDA Provinsi Sumatera Selatan.
“Pada tahun 2013-2014 PT Jamkrida Sumsel mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 dan pada tahun 2015 mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 M Serta usut tuntas dugaan korupsi senilai Rp 500 jt dirumah saudara Anas knpi Kabupaten Pali,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Satria Amri mengatakan, pihaknya juga meminta Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas dugaan pengadaan laptop di kesekretariatan Kota Pagaralam, Senilai Rp 340 Jt tertanggal 29 Desember 2017 sampai saat ini belum ada pengadaan laptop tersebut, dan Proyek Jalan Lingkar Rimbang Kemambang yang dikerjakan oleh PUPR di Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat tahun 2020 senilai Rp 1 M.
“Dugaan dana Covid-19 di Kabupaten MUBA Sebesar Rp 500 M, dan Dana APBD Kabupaten MUBA yang diduga dimainkan oleh DPRD MUBA, serta dugaan korupsi pada Kabupaten Lahat di dinas PUBM tata ruang tentang proyek Jalan Desa Endikat Ilir yang dikerjakan secara ampuradul dengan dana sebesar Rp 900 Jt,” tukasnya.
Kasi C Ekonomi dan keuangan Kejati Sumsel, Chandra Kirana SH MH mengatakan bahwa Ini sifatnya baru laporan awal karena tidak dilengkapi oleh data-data bukti pendukung. Sehingga pihaknya meminta kepada GNPK RI Sumsel untuk melengkapi dokumen-dokumen tersebut sebagaimana yang mengacu kepada PP 43 tahun 2015 bahwa laporan itu dilengkapi dokumen apa yang menyatakan dugaan korupsi itu.
“Jadi laporan ini kita terima tetapi mereka akan melengkapi dulu dokumen pendukung itu, sebagian yang mereka laporkan ini sudah ada pernah masuk mungkin nanti akan kita cek dulu dengan data yang masuk, kalau ada temuan akan kita tindak lanjuti,”
“Nanti kita akan pantau ke lokasi sejauh mana seperti di Kabupaten Pali nanti, kita sudah ada Kejari di Pali, nanti mereka yang akan tangani, kita akan tanyakan laporannya. Untuk sejauh ini belum ada laporan karena kita baru terima hari dari GNPK RI Sumsel,” pungkasnya. (Ucil).