PALEMBANG, LENSASRIWIJAYA.COM – Persatuan Mahasiswa Pergerakan Sumatera Selatan (PMPSS) audensi ke Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan ini pun disambu Ketua DPRD Sumsel, R A Anita Noeringhati, di Aula DPRD Sumsel, Selasa (25/08/2020).
Dalam kegiatan tersebut, juga di hadiri Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Sumsel, Ramadhan S Basyeban, para Tenaga Ahli (TA) DPRD Sumsel, mahasiswa PGRI, mahasiswa Bina Sriwijaya, mahasiswa UMP dan mahasiswa Stihpada serta mahasiswa lainnya.
Ketua Umum (Ketum) PMPSS, Andi Leo didampingi Bendum, Reza Fajri mengatakan, terdapat beberapa point tuntutan penolakan omnibuslaw untuk menjadi perhatian, diantaranya menolak RUU Omnibus Law, yang sangat menyengsarakan rakyat.
Dikatakan Andi, pihaknya juga menolak Pasal 42 Ayat 1, dimana setiap pihak, apabila mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) hanya perlu menyertakan surat izin secara administratif dari menteri terkait, tanpa harus adanya alasan mendatangkan TKA dan kontrak batas kerja.
Andi pun menjabarkan, mahasiswa pun menolak penghapusan Pasal 43 yang menjelaskan tentang alasan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) secara tertulis serta menolak Pasal 44 yang mengatur tentang adanya standar kompetensi (skill) bagi Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Kami mahasiswa menolak penghapusan Pasal 59 yang menyebutkan tidak adanya kontrak kerja, menolak pasal 66 tentang Outscourching yang berimbas pada eksploitas tenaga kerja dan adanya pihak ketiga yang bertanggugjawab terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta menolak Pasal 77 yang mengatur tentang penghapusan pembatasan jam kerja,ketidakjelasan sektor/jenis usaha yang dapat menerapkan jam kerja diatas 8 jam,serta tidak adanya penjelasan upah minimum,” bebernya.
Andi menegaskan, pihaknya juga menolak Pasal 79 yang tidak spesifik, sebagaimana UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dan menolak Pasal 88 A, tentang keputusan penentuan gaji minimum berdasarkan provinsi bukan UMR serta menolak Pasal 88 C tentang pemberian gaji berdasarkan hasil produksi yang berindikasi pada tidak adanya transparansi perusahaan terkait hasil penjualan.
PMPSS juga menolak penghapusan Pasal 99 yang mengatur tentang penentuan upah berdasarkan UMP bukan UMR dan menolak Pasal 151 tenang ketiadaan negoisasi antara pekerja dan perusahaan serta menolak Pasal 154 A tentang tidak adanya kontrak kerja yang berimbas ada pemberhentian kontrak kerja(PHK)atau pengurangan jumlah pekerja secara sewenang-wenang oleh pihak perusahaan.
“Kami PMPSS menolak penghapusan Pasal 169 tentang tidak adanya kesempatan banding pada gugatan PHK dalam hubungan perusahaan dan menolak Pasal 172 tentang penghapusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang akan berimbas pada tidak adanya jaminan kesehatan bagi pekerja serta adanya dampak terhadap jasa asuransi terkait,” tandasnya.
Sementara Itu, Ketua DPRD Provinsi Sumsel, R A Anita Noeringhati mengatakan, pihak mengapresiasi untuk Persatuan Mahasiswa Pergerakan Sumatera Selatan (PMPSS), dimana persatuan ini menginisiasi suara dari berbagai elemen khususnya dari serikat buruh untuk mengkritisi masalah RUU Omnibus Law.
Dikatakan Anita, karena di dalam tuntutannya sudah merujuk ke pasal-pasal mana yang harus di rubah, jadi jelas adanya peran mahasiswa.
“Peran pemerintah, yaitu eksekutif legislatif ini harus semakin hati-hati di dalam kebijakan, karena di luar sana, terutama anak-anak mahasiswa semakin kritis di dalam menyuarakan hak-hak nya, karena ini adalah hak mereka untuk menyuarakan,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Anita, dalam kesempatan ini, dirinya akan ikut mengawal dan memfasilitasi PMPSS meneruskan kepada DPR RI.
“Saya akan memfasilitasi PMPSS untuk menyampaikan langsung ke DPR RI, kita akan jadwal untuk diterima di DPR RI,” tukasnya. (Rezaf).