Tolak RUU Omnibus Law, DPW PPMI Sumsel Kembali Geruduk Kantor Gubernur Sumsel

  • Bagikan

PALEMBANG, LENSASRIWIJAYA.COM Puluhan masa aksi yang tergabung dari Dewan Pimpinan Wilayah, Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Sumsel menggelar aksi gerakan nasional serentak menolak RUU Omnibus Law Cipta kerja, bertempat didepan Kantor Gubernur Sumsel, Senin (24/8/2020)

Kordinator Aksi, Febri Zulian didampingi Umar Yuli Abbas dalam orasinya mengatakan, pihaknya mengklaim Omnibus Law bahwa di anggap lebih berbahaya dibandingkan virus corona. Oleh karena itu, aksi menolak Omnibus Law tetap harus dilakukan agar tidak di Sahkan di DPR RI.

“Kalau tidak kita suarakan, walaupun dengan risiko besar dengan penyebaran corona ini, akan jauh lebih berbahaya Omnibus Law. Virus tidak harus disikapi dengan takut berlebih, kita lawan dengan termasuk menjaga kesehatan,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Ketua PPMI Sumsel Charma Aprianto mengatakan, bahwa pihaknya melanjutkan perjuangan buruh se-Indonesia untuk menjaga kesinambungan menolak omnibus law.

“Hari ini RUU Omnibus Law belum keluar dari Prolegnas dan masih bertahan, hal ini terus dipaksakan oleh para partai-partai besar dan dipaksa oleh pihak yang ingin menyengsarakan bangsa Indonesia, karena perusahaan besar di Indonesia ini dikuasai oleh orang-orang asing, dan ingat sumber daya alam kita 80 sampai 90% dikuasai oleh orang-orang asing yang menguasai semua undang-undang di Republik ini,” tegas Charma saat ditemui di Pemprov Sumsel.

Dikatakan Charma, artinya ada oknum-oknum di Senayan sana yang hari ini menjadi kaki tangan kapitalis asing untuk terus memaksakan RUU Omnibus Law, yang notabene sering kita bahas karena ini menyesengsarakan pasal-pasal nya sangat menyesengsarakan.

“Hari ini kita menegaskan kembali selaku kepala daerah dimanapun berada, jangan sampai RUU Omnibus Law ini menabrak UU otonomi daerah, hilangnya hak otonomi daerah di seluruh Indonesia jika RUU ini dipaksakan,” tuturnya.

Menurutnya, karena perusahaan asing akan bebas, izin-izin usaha akan dihapuskan semuanya demi mudahnya masuk investasi asing, padahal kalau izin semuanya dihapuskan pemerintah daerah akan kehilangan penghasilan dan pemerintah daerah tidak akan bisa mengontrol perusahaan asing untuk mengeruk sumber daya alam di seluruh Indonesia.

“Alhamdulillah pada aksi damai hari ini diterima baik oleh gubernur Sumsel,” tutupnya.

Sementara Itu, Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan, setiap hari hampir di hari kerja, pihaknya menerima aksi penolakan terhadap Omnibus Law, Omnibus Law itu. esensinya awalnya Presiden ingin memperpendek pelayanan, sebenarnya seperti pelayanan dalam tata cara pengelolaan aturan ketenagakerjaan artinya memperpendek karena Presiden sampaikan.

Menurut Deru, sebelum Omnibus Law diusulkan bahwa menurut Presiden ada ribuan pasal yang memberatkan masyarakat, cuma tidak ada Presiden ngomng Sentralisasi, tidak ada. Tidak ada yang labrak-labrak undang-undang Otonomi kalau seperti sekarang Minerba, jadi pihaknya tidak ada kewenangan apa-apa kalo PP nya sudah keluar, tetapi kalo PP nya belom keluar sudah banyak kepala daerah yang men Corporate Social Responsibility (CSR) ini.

“Kita bila perlu Audensi sama Presiden untuk Peraturan Pemerintah (PP) meskipun undang-undang sudah terlanjur keluar PP nya yang mengatur dalam undang-undang itu,” tegasnya.(Dela).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *