Tak Hiraukan Himbauan, Polsek Sungai Keruh Amankan Pelaku Karhutla

MUBA,LENSASRIWIJAYA.COM – Tak menghiraukan Himbauan Kepolisian dan Pemerintah, Membuat Aparat kepolisian Sektor Sungai Keruh Resor Muba menangkap Dua Orang tersangka Pembakar Hutan, kebun dan Lahan. Saat kedua nya sedang melakukan Aktifitas Pembakaran, Jumat (21/08/2020) Sore.

AKBP Erlin Tangjaya SH SIK melalui IPTU Darmawansyah SH MH mengungkapkan, Tersangka yang di maksud yakni Syahrizal (45) warga dusun III desa Sungai Dua kecamatan Sungai keruh kabupaten Muba dan Yudi (41) warga dusun I desa Sungai Dua kecamatan Sungai Keruh.

” Selain Menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah obor bambu, satu buah korek api warna hijau merk tokai, Kayu sisa yang terbakar,” beber Darmawan.

Pemilik lahan ini pak Syahrizal, kebunnya di dusun V desa Sungai dua kecamatan Sungai Keruh kabupaten Muba. saat ini kedua nya masih dalam pemeriksaan kita.

” Tersangka pemilik lahan ini membuka lahan untuk bercocok tanam. Jadi tersangka ini bersama rekannya menebangi Pohon – pohon tersebut kemudian di biarkan mengering lalu dibakarnya dengan menggunakan alat obor dari bambu yang telah di persiapkan,” jelas Kapolsek.

Info dari masyarakat, kita langsung ke TKP dan ternyata benar. Kedua nya sedang melakukan aktivitas membakar.

” Dari informasi masyarakat tentang pembakaran lahan. kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk mengecek titik Hotspot tersebut di lokasi yang didapati,” ungkap Kapolsek.

Dalam pengecekan tersebut, bahwa memang benar kedua tersangka sedang melakukan kegiatan pembakaran lahan yang dilakukan oleh keduanya. Sehingga langsung mengamankan barang bukti yang dijadikan untuk membakar lahan tersebut.

” Saat ini kedua nya masih dalam pemeriksaan di mapolsek guna proses hukum selanjutnya. Perbuatan kedua tersangka dijerat pasal 187 ayat (1) jo pasal 188 KUHPidana,” tegasnya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *