PALEMBANG, Lensasriwijaya.com – Kabid Humas Polda Sumsel memberikan anev kamtibmas dan ungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) di wilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Jajaran, pada Minggu Ke 5 bulan Juli 2020 tertanggal 27 Juli sampai 2 Agustus 2020, bertempat di Mapolda Sumsel, Senin (03/08/2020).
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi mengatakan,
Dit Reskrimum Polda Sumsel, Polrestabes dan Polres jajaran pada Minggu Ke 5 bulan Juli 2020 mengungkap kasus 3C sebanyak 28 kasus tindak pidana dari sebelumnya pada minggu ke 4 sebanyak 28 tindak pidana.
Dikatakan Supriadi, Bahwa dari 28 Kasus tindak pidana yang tersebut, terdiri dari beberapa kasus diantaranya, pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 21 kasus, pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 4 kasus, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebanyak 1 kasus, dan pembunuhan sebanyak 2 kasus.
Diketahui, 28 Kasus tersebut terdiri dari,
Polres Ogan Ilir dan Polres Muara Enim masing-masing 4 Kasus, Dit Reskrimum, Polres Musi Banyuasin (Muba), Polres Lahat, Polres Prabumulih dan Polres Musi Rawas (Mura) masing-masing 3 kasus, dan Polres Oku Timur masing-masing 2 Kasus.
“Karena masih terjadinya tindak pidana pembunuhan menggunakan senjata tajam (Sajam) akibat dari penyalahgunaan sajam di Provinsi Sumsel dan Kabupaten/Kota. maka kita akan terus mensosialisasikan dan menegaskan Maklumat Kapolda Sumsel, Larangan Penyalahgunaan Senjata Tajam,” imbuhnya.
Supriadi menegaskan, bahwa Polda Sumsel dan Polres jajaran tidak henti-hentinya akan melakukan pengungkapan kasus 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) yang terjadi dan diharapkan juga peran serta masyarakat untuk membantu dalam ungkap Kasus tersebut,” tandasnya. (Dela).